Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

Editor

Febriyan

image-gnews
Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Sebanyak 40 orang dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri hadir ke Gedung Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012. TEMPO/Ilham Balindra
Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Sebanyak 40 orang dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri hadir ke Gedung Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 40 Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menuntut gaji pokoknya yang belum dibayarkan oleh pemerintah. Mereka tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri (FLAPK).

Ketua FLAPK, Kusdiana, mengatakan mereka datang untuk melaporkan soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenlu. Kemenlu, kata Kusdiana, tidak membayarkan gaji pokok para pegawai saat bertugas di luar negeri sejak tahun 1961-2012.

“Nah, selama di luar negeri kami hanya mendapat tunjangan, Sementara gaji pokok di dalam negeri yang seharusnya menurut undang-undang itu dibayarkan, ternyata sejak tahun 1961 itu tidak dibayarkan” ucap Kusdiana pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Ia menjelaskan asal mula penahanan gaji ini. Menurut Kusdiana, kebijakan ini bermula pada saat negara mengalami krisis keuangan pada tahun 1950. Pada saat itu, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Luar Negeri Nomor 015690 tanggal 16 Oktober 1950 yang berisi tentang Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). “Akan tetapi pada saat itu situasi negara masih dalam keadaan darurat, sehingga kami tidak menjadi persoalan buat kami.” tuturnya.

Namun, Kusdiana menyebut keputusan ini berstatus sementara, berlaku sampai dengan muncul peraturan yang definitif atau pasti. Sehingga, kata Kusdiana, seharusnya setelah diterbitkannya peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian, Kebijakan penghentian gaji itu harus dihentikan secara otomatis. Kemenlu harus membayarkan semua hak para pegawai, berupa gaji pokok yang sempat ditahan. 

“Ini kan sebetulnya maladministrasi, ada ketidakpatuhan terhadap undang-undang,” ucap Kusdiana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Kusdiana menyatakan mereka melakukan pengaduan karena menilai  adanya diskriminasi pemerintah dalam pemberian gaji ini. Pasalnya, PNS kementerian lain yang juga bertugas di luar negeri sudah dibayarkan gaji pokoknya. Misalnya kementerian perdagangan, keuangan, pertahanan, dan lain sebagainya.

“Mereka gajinya di dalam negeri tetap jalan, hanya Kemlu saja yang tidak dibayarkan. Ini kan, padahal undang-undang kita sama,” ucap Kusdiana. “Itu mungkin penafsirannya bisa diskriminasi, atau bisa juga masalah ketidakadilan atau masalah kesejahteraan”.

Analis Pengaduan Komnas HAM, Lisnawati, menyampaikan mereka sudah memproses laporan ini sejak dua pekan lalu. Saat ini, menurut dia, Komnas HAM sedang melakukan analisa kasus sebelum memutuskan apakah akan ditangani oleh bidang mediasi, atau bidang pemantauan. “Karena kan dua bidang penanganan ini memiliki hasil akhir yang berbeda,” ucap Lisnawati pada Rabu, 10 Oktober 2024.

Lisna menyebut, besar kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan pada bidang mediasi, mengingat berhubungan dengan pemberian gaji. “Cuma untuk lebih lanjutnya, pastinya membutuhkan verifikasi dari para atasan dulu dan masih ingin berkomunikasi dengan Bu Menlunya,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenlu, Roy Soemirat menyatakan Kemenlu belum bisa menanggapi apapun soal aduan para pensiunan ini. “Akan coba koordinasikan dan kumpulkan info terlebih dahulu,” ucap Roy saat dimintai tanggapan terkait laporan ini pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

6 jam lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Mereka melaporkan sejumlah Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012, karena tidak membayar gaji pokok pegawai Kemlu saat ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri. TEMPO/Ilham Balindra
Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

Komnas HAM menyatakan belum pernah menerima laporan soal penahanan gaji seperti yang diadukan oleh para pensiunan Kemenlu ini.


Anak Buah Gajinya Kurang, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan MA

2 hari lalu

Para hakim dari berbagai perwakilan daerah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas di Gedung MA terkait kesejahteraan hakim. Senin, 7 Oktober 2024. Jihan Ristiyanti
Anak Buah Gajinya Kurang, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan MA

Mengintip besaran gaji dan tunjangan pimpinan MA yang para anak buahnya yakni para hakim menuntut peningkatan kesejahteraan.


Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

2 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati.


Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

3 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.


148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

3 hari lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah telah berkumpul di Jakarta.


DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

4 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman usai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

DPR kerap mendapat masukan soal minimnya kesejahteraan hakim. Khususnya saat kunjungan kerja Komisi III DPR yang membidangi hukum ke berbagai daerah.


Ini Gaji Rata-rata di Singapura, Pegawai Pria Dapat Lebih Banyak?

5 hari lalu

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Ini Gaji Rata-rata di Singapura, Pegawai Pria Dapat Lebih Banyak?

Gaji rata-rata di Singapura Rp62 juta per bulan sebelum potongan CPF (semacam tabungan perumahan) dan pajak pribadi.


Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

5 hari lalu

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo
Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

Benny Susetyo tutup usia di RS Mitra Medika Pontianak pada Sabtu dini hari pukul 00.15 WIB.


Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Disinyalir Naik

6 hari lalu

Dua orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tunjangan kinerja atau tukin pegawai ASN di Jakarta akan diberikan maksimal 30 persen. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Disinyalir Naik

MenPAN RB dan Menko Perekonomian memberi sinyal tunjangan kinerja PNS di Kemenhub dan Kemenko Perekonomian akan naik.


Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS

6 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, memberikan keterangan kepada awak media seusai menghadiri acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah telah membenahi sistem rekrutmen CPNS. Menurut dia, sudah tidak ada lagi sistem titipan