Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

Editor

Febriyan

image-gnews
Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Mereka melaporkan sejumlah Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012, karena tidak membayar gaji pokok pegawai Kemlu saat ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri. TEMPO/Ilham Balindra
Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Mereka melaporkan sejumlah Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012, karena tidak membayar gaji pokok pegawai Kemlu saat ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku terkejut dengan laporan yang dilayangkan Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri (FLAPK) pada Kamis, 10 Oktober 2024. FLAPK mengadu soal gaji pokok dalam negeri mereka yang belum dibayarkan oleh Kemenlu selama 51 tahun.

“Baru kali ini kita mendapat pengaduan seperti ini. Cukup mengejutkan sih, ini terjadi di kementrian yang cukup besar,” ungkap Anis Hidayah selaku Ketua Tim Penilaian HAM, Kamis, 10 Oktober 2024.

Setelah menerima aduan ini, Anis menyatakan pihaknya akan melakukan analisis terlebih dahulu mengingat ini merupakan kasus baru. Setelah itu, menurut dia, mereka akan menentukan apakah kasus ini akan ditangani dengan cara mediasi atau pemantauan. Menurutnya, besar kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan ke mediasi.

“Jadi Komnas HAM bisa mempertemukan kedua belah pihak untuk mendudukan persoalannya. Yang kemudian nanti bisa berakhir dengan kesepakatan bersama,” kata Anis.

Ia juga menyatakan Komnas HAM akan tetap mengeluarkan rekomendasi yang haru ditindaklanjuti oleh semua pihak, termasuk jika kasus ini berakhir dengan kesepakatan melalui mediasi. “Suatu rekomendasi untuk ditindak lanjuti, seperti dalam kasus ini, ya berarti kementerian luar negeri.” ucap Anis.

Soal berapa nominal uang yang harus dibayarkan, Anis mengaku belum menerima jumlah pastinya. “Belum disampaikan kepada kami, nanti bisa ditanyakan ke Kemenlu ya. Kalau tidak salah itu sejak 1951 dan baru ada perubahan itu tahun 2013, jadi ya kira-kira cukup besar itu,” tuturnya.

Sebelumnya, rombongan FLAPK menyambangi Kantor Komnas HAM. Ketua FLAPK, Kusdiana, menyatakan mereka hanya ingin mendapatkan haknya berupa gaji pokok yang tak dibayarkan Kemenlu saat mereka bertugas di luar negeri pada periode 1961-2012. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Nah, selama di luar negeri kami hanya mendapat tunjangan, Sementara gaji pokok di dalam negeri yang seharusnya menurut undang-undang itu dibayarkan, ternyata sejak tahun 1961 itu tidak dibayarkan” ucap Kusdiana pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Kusdiana menjelaskan penahanan gaji itu bermula saat negara mengalami krisis keuangan pada tahun 1950. Saat itu, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Luar Negeri Nomor 015690 tanggal 16 Oktober 1950 soal Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). “Akan tetapi pada saat itu situasi negara masih dalam keadaan darurat, sehingga kami tidak menjadi persoalan buat kami.” tuturnya.

Namun, Kusdiana menyebut keputusan ini berstatus sementara dan hanya berlaku sampai dengan munculnya peraturan definitif. Sehingga, kata Kusdiana, seharusnya  peraturan itu tak lagi berlaku setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian. Konsekuensinya, menurut dia,  kebijakan penghentian gaji itu harus dihentikan secara otomatis dan Kemenlu harus membayarkan semua hak para pegawai, berupa gaji pokok yang sempat ditahan.

Kuasa Hukum FLAPK, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan Kemenlu sempat menerbitkan Berita Rahasia Nomor R-05604/KEMLU/140702 tentang Penjelasan atas Pembayaran Gaji Dalam Negeri bagi Home Staff yang Bertugas pada Perwakilan RI di Luar Negeri. Berita itu tertanggal 02 Juli 2014. 

“Pegawai negeri sipil kementerian luar negeri yang ditugaskan dan berangkat ke luar negeri sebelum tanggal 1 Januari 2013 tetap tidak mendapat hak atas pembayaran gaji pokok dalam negerinya,” kata Viktor soal isi berita rahasia itu.

Juru Bicara Kemenlu, Roy Soemirat, menyatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan soal aduan para pensiunan ini. “Akan coba koordinasikan dan kumpulkan info terlebih dahulu,” ucap Roy saat dimintai tanggapan terkait laporan ini pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

14 jam lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Sebanyak 40 orang dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri hadir ke Gedung Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012. TEMPO/Ilham Balindra
Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

40 pensiunan Kemenlu menyatakan gaji pokok mereka tak dibayarkan oleh negara selama 51 tahun.


Anak Buah Gajinya Kurang, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan MA

2 hari lalu

Para hakim dari berbagai perwakilan daerah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas di Gedung MA terkait kesejahteraan hakim. Senin, 7 Oktober 2024. Jihan Ristiyanti
Anak Buah Gajinya Kurang, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan MA

Mengintip besaran gaji dan tunjangan pimpinan MA yang para anak buahnya yakni para hakim menuntut peningkatan kesejahteraan.


Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

2 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati.


148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

3 hari lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah telah berkumpul di Jakarta.


DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

4 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman usai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

DPR kerap mendapat masukan soal minimnya kesejahteraan hakim. Khususnya saat kunjungan kerja Komisi III DPR yang membidangi hukum ke berbagai daerah.


Ini Gaji Rata-rata di Singapura, Pegawai Pria Dapat Lebih Banyak?

5 hari lalu

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Ini Gaji Rata-rata di Singapura, Pegawai Pria Dapat Lebih Banyak?

Gaji rata-rata di Singapura Rp62 juta per bulan sebelum potongan CPF (semacam tabungan perumahan) dan pajak pribadi.


Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

5 hari lalu

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo
Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

Benny Susetyo tutup usia di RS Mitra Medika Pontianak pada Sabtu dini hari pukul 00.15 WIB.


Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi isu penunjukan dirinya sebagai Ketua MPR 2024-2029, saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

Sekjen Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua MPR periode 2024-2029. Berapa gaji dan tunjangannya?


Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

8 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

Presiden Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

8 hari lalu

Sejumlah suporter sepak bola menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin 3 Oktober 2022. Aksi tersebut dilakukan ratusan suporter di Bali bersama pemain Bali United sebagai bentuk empati, solidaritas dan penghormatan terakhir bagi seluruh korban dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa belum mendapat keadilan meskipun peristiwa itu sudah berlangsung dua tahun lalu.