TEMPO.CO, Jakarta - Artis Sandra Dewi sekaligus istri dari terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, menyatakan keberatannya atas tindakan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita properti, tabungan hingga tas-tas mewah miliknya.
Sandra Dewi keberatan karena aset yang disita penyidik merupakan milik pribadi bukan berasal dari sang suami. "Apartemen yang disita adalah pemberian dari Paramount Serpong saat saya menjadi brand ambasador. Saya dikontrak dan diberikan 2 unit apartemen," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi menyebut sudah menjadi artis sejak 2004 sehingga wajar jika dirinya memiliki tabungan dengan nominal yang besar.
Dia pun menyesalkan tindakan penyidik yang juga menyita tabungannya di Bank CIMB Niaga. Sebab, tabungan itu adalah murni hasil kerjanya sebagai artis, bukan berasal dari Harvey maupun Suparta dan Reza Andriansyah. "100 persen uang saya sendiri. Saya sudah buktikan dengan rekening koran," ujarnya.
Tidak hanya itu, Sandra Dewi juga menyebut sebanyak 88 tas mewah miliknya turut disita penyidik padahal tas tersebut adalah bayaran dari endorsment. Bahkan, dia mengatakan selama menikah dengan Harvey, suaminya tidak pernah membelikan tas.
"Di tahun 2013 banyak mengendors saya. Tas (88 buah) ini tidak pernah dibeli suami saya, karena dia tahu saya sudah mendapatkan tas-tas itu," ucapnya.
Berikutnya, dia menyesalkan tindakan penyidik Kejagung yang tetap menyita perhiasannya padahal telah memanggil tiga dari 23 pemilik toko yang melakukan kontrak kerja sama dengannya.
Sandra Dewi menjadi saksi sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.
Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Jaksa menyebut Harvey telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dari hasil korupsi sebesar Rp 420 miliar, dalam pengelolaan IUP PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Uang itu lantas dipergunakan oleh Harvey Moeis untuk keperluan pribadinya seperti membeli rumah, mobil, hingga barang mewah lainnya yang juga dinikmati Sandra Dewi maupun keluarganya.
Pilihan Editor: Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi Mengaku Tak Pernah Diberi Uang dan Hadiah oleh Harvey Moeis