Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penambangan Ilegal di PT Timah Marak Pasca-Reformasi

image-gnews
Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dua saksi di antaranya Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. Timah Tbk, Ricki Fernandez Simanjuntak dan Sekretaris pribadi Dirut PT. Sariwiguna Binasentosa, Imelda, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI.  TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dua saksi di antaranya Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. Timah Tbk, Ricki Fernandez Simanjuntak dan Sekretaris pribadi Dirut PT. Sariwiguna Binasentosa, Imelda, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk, Ichwan Azwardi Lubis, mengungkapkan penambangan ilegal di perusahaan pelat merah itu marak terjadi pasca-reformasi. Hal ini diungkapkan oleh Ichwan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Lim (beneficial owner PT Quantum Skyline Exchange), MB. Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (eks Direktur Utama PT Timah), dan Emil Ermindra (bekas Direktur Keuangan PT Timah).

Mulanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, menanyakan apakah Ichwan tahu soal penambangan ilegal di PT Timah. Terpidana korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant wilayah Tanjung Gunung tahun 2017-2019 itu menjawab ia mengetahuinya.

Ichwan menyebut saat ia mulai bekerja di PT Timah sejak 1997. Pada tahun itu, belum ada penambang ilegal di wilayah badan usaha milik negara tersebut.

"Tapi sejak tahun 2000 itu, penambang-penambang ilegal yang masyarakat sudah marak, Yang Mulia," kata Ichwan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, lantas bertanya "sejak tahun 2000 setelah reformasi ya?"

Ichwan pun membenarkan. Rianto kemudian bertanya bagaimana cara para penambang ilegal itu bisa masuk ke wilayah PT Timah. "Setahu saya mereka itu masuk beramai-ramai," ujar Ichwan. "Pada awalnya menggunakan alat tradisional, namun lama-lama berkembang memakai alat berat."

Rianto kembali bertanya "gimana waktu itu PT Timah bagian keamanan? Apa enggak bisa ditertibkan penambang-penambang ilegal yang masuk di IUP PT timah?"

Sepengetahuan Ichwan, Divisi Keamanan PT Timah telah berkoordinasi dengan aparat keamanan. Namun kenyataan di lapangan, ujarnya, penertibannya tidak efektif. "Pernah terjadi tahun 2006, 2007, 2008 itu ada operasi besar-besaran dari Mabes Polri untuk menghentikan. Tapi habis itu muncul lagi," beber Ichwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rianto kembali bertanya "pada tahun berapa ada penertiban besar-besaran dari Mabes Polri?"

"Pada akhir 2006, sekitar Oktober 2006 sampai—" jawab Ichwan.

Rianto menyahuti "kemudian setelah itu? Marak lagi?"

Ichwan pun membenarkan. Ia menceritakan sejak 2007, smelter swasta mulai beroperasi lagi dan kemudian mulai lagi terjadi penambangan ilegal oleh masyarakat. "Dan itu sudah susah ditertibkan."

"Berarti PT Timah sudah angkat tangan atau bagaimana?" tanya Rianto.

"Setahu saya waktu itu PT Timah sudah bekerja sama dengan Polda untuk bersama-sama menghentikan," jawab Ichwan. "Tapi saya melihat di lapangan masih ada."

Pilihan Editor: Siapa Pengusaha yang Cawe-cawe dalam Pemilihan Ketua MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis, Pengacara: Tidak Ada Persiapan Khusus

6 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis, Pengacara: Tidak Ada Persiapan Khusus

Kapuspenkum Kejagung membenarkan Sandra Dewi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis.


Jaksa Hadirkan Sandra Dewi di Sidang Harvey Moeis Besok

21 jam lalu

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Jaksa Hadirkan Sandra Dewi di Sidang Harvey Moeis Besok

Aktris Sandra Dewi akan diajukan sebagai saksi dalam sidang suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Oktober 2024.


Kurawal Foundation Kupas Strategi Utama Politik Jokowi dalam Jokowisme, Populisme dan Infrastrukturalis

23 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Kurawal Foundation Kupas Strategi Utama Politik Jokowi dalam Jokowisme, Populisme dan Infrastrukturalis

Ideologi Jokowisme yang diusung relawan Alap-Alap Jokowi punya dua strategi utama dalam berpolitik yaitu populisme dan infrastrukturalis. Ini artinya


Aliansi Serikat Buruh Dukung Airin-Ade, Meminta Reformasi Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Pasangan calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapatkan dukungan dari serikat pekerja dan buruh Kabupaten Serang dalam pertemuan silaturahmi di Cikande, Senin, 7 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Aliansi Serikat Buruh Dukung Airin-Ade, Meminta Reformasi Ketenagakerjaan

Sejumlah program untuk mengatasi pengangguran antara lain, revitalisasi dan peningkatan jumlah Balai Latihan Kerja (BLK), training center yang bekerja sama dengan dunia industri, dan sekolah vokasi.


Menelusuri Jejak Bisnis Penyelundupan Pasir Timah di Pulau Belitung

2 hari lalu

Antrian truk ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Ru yang terletak di Desa Pegantungan Kecamatan Badau Kabupaten Belitung yang diduga menjadi lokasi penyelundupan pasir timah ke Pulau Bangka. TEMPO/servio maranda
Menelusuri Jejak Bisnis Penyelundupan Pasir Timah di Pulau Belitung

Penelusuran Tempo menemukan fakta bahwa ribuan ton pasir timah keluar dari Pulau Belitung setiap pekannya.


Hakim Korupsi Timah Kurangi Pemeriksaan Saksi, Bentuk Solidaritas Cuti Bersama

2 hari lalu

Sidang putusan sela General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020, Rosalina, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024. Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi timah itu. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Hakim Korupsi Timah Kurangi Pemeriksaan Saksi, Bentuk Solidaritas Cuti Bersama

Majelis hakim kasus dugaan korupsi timah mengungkapkan akan mengurangi sidang pemeriksaan saksi sebagai bentuk solidaritas terhadap aksi cuti bersama.


Logam Ponsel dan Serangan Buaya, Apa Hubungannya?

2 hari lalu

Warga melihat ratusan bangkai buaya (Crocodylidae) setelah dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu, 14 Juli 2018. Sebanyak 292 ekor buaya penangkaran dibantai setelah terjadi insiden meninggalnya warga akibat serangan satwa buas ini. ANTARA/Olha Mulalinda
Logam Ponsel dan Serangan Buaya, Apa Hubungannya?

Produksi ponsel yang membutuhkan logam berhubungan dengan konflik manusia dan buaya.


Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

4 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.


KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

5 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.


17 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui

5 hari lalu

Operator menyalurkan slag atau limbah nikel ke dalam wadah untuk dibawa ke tempat penampungan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
17 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui

Ketahui contoh sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui agar lebih bijak lagi dalam menggunakannya sehari-hari.