Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

Reporter

image-gnews
Petugas keamanan melakukan pemeriksaan kepada petugas sebelum bertugas berjaga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I cabang KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. KPK berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Rutan KPK melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) rutin serta dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan yang bertujuan untuk mencegah adanya praktik dan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Petugas keamanan melakukan pemeriksaan kepada petugas sebelum bertugas berjaga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I cabang KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. KPK berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Rutan KPK melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) rutin serta dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan yang bertujuan untuk mencegah adanya praktik dan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk mencegah terjadi praktik pungli dan segala jenis pelanggaran lainnya.

Anggota juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah langkah signifikan telah diambil oleh KPK dalam rangka pengawasan dan peningkatan integritas di lingkungan rutan KPK. "Termasuk inspeksi mendadak (sidak) dan dialog langsung dengan pengunjung serta tahanan," kata Budi dalam keterangan resmi, Rabu, 9 Oktober 2024.

Dia menyebut KPK telah melakukan beberapa kegiatan sidak di Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung C1 tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada petugas rutan. Sidak ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran, baik dari tahanan maupun petugas, serta menegaskan bahwa semua aktivitas di rutan diawasi secara ketat.

Budi berkata sejumlah sidak dan penggeledahan rutin telah dilaksanakan, di antaranya pada awal dan pertengahan September 2024. Tidak hanya itu, KPK menggelar sidak di Rutan MP menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi adanya alat komunikasi ilegal. Penggeledahan tersebut berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Senada dengan itu, Petugas Rutan KPK Togi Robson Sirait mengatakan, akan ada sidak atas kecurigaan bahkan dari hal-hal kecil "Ada sidak yang dilakukan mendadak oleh teman-teman juga. Per bulannya harus ada, yang menentukan sidak itu siapapun bisa, ada kecurigaan satu atau dua hal kecil maka minta sidak." katanya di Rutan, kutip dari Antara, Kamis 10 Oktober 2024.

Togi mengatakan tidak satu pun pihak yang bisa menolak untuk dilakukan sidak, pihak yang menolak sidak akan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal KPK untuk dilakukan pemeriksaan. "Siapapun yang menolak sidak pasti akan kita laporkan ke inspektorat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Biro Umum KPK Tomi Murtomo menegaskan, sidak bisa dilakukan kapan saja bahkan tanpa perlu memberitahukan kepada petugas rutan yang sedang berjaga. Hal itu untuk memastikan sidak benar-benar dilakukan secara mendadak dan memastikan tidak ada yang bisa disembunyikan.

"Sewaktu-waktu kalau misalnya saya mau, saya tiba-tiba ke inspektorat, eh sidak yuk. Beberapa kali sempat saya lakukan juga. Pak Dayat (Kabag Kemanan KPK Dayat Daryanto) kalau dia berinisiatif, bang kita sidak yuk, ayo. Saya juga kalau saya inisiatif tanpa sepengetahuan dia (Dayat Daryanto), misalnya saya udah di sini, Pak Dayat sini sebentar yuk kita sidak," kata Tomi.

Tomi juga mengingatkan kepada jajaran petugas rutan untuk tidak merasa kecewa apabila dilakukan sidak. Hal itu dilakukan semata demi menjaga integritas setiap pegawai KPK. “Tujuan lainnya sidak tersebut tentunya adalah untuk mencari kelemahan dari sistem yang berjalan saat ini, apabila ditemukan tentunya akan diperbaiki,” katanya.

Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK membongkar soal adanya praktik pungutan liar Rutan KPK dan menemukan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK. Sebanyak 66 pegawai akhirnya diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka pungli dan telah menjalani proses persidangan dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pilihan Editor: Sidang Pungli di Rutan KPK, Rahmat Effendi Ungkap Penyewaan Sel hingga Tahanan Senam Sambil Telanjang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

2 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

2 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan Sahbirin terdaftar di PN Jakarta Selatan.


Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

3 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

Menurut Praswad, lemahnya penegakan etik di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di masa depan.


Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

6 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata


Daftar 3 Proyek Senilai Rp 64 Miliar yang Diduga Jadi Sumber Fee untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

10 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, uang tersebut merupakan bagian lima persen yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari empat orang yang berbeda. TEMPO/Imam Sukamto
Daftar 3 Proyek Senilai Rp 64 Miliar yang Diduga Jadi Sumber Fee untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

KPK melakukan OTT di Banjarbaru Kalimantan Selatan. Meski tidak ikut ditangkao, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka.


Alexander Marwata Berhalangan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

19 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Berhalangan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Alexander Marwata meminta penundaan klarifikasi karena sedang dalam perjalanan dinas.


Pemeriksaan Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto Diundur, Bagaimana dengan Dua Saksi Lainnya?

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksaan Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto Diundur, Bagaimana dengan Dua Saksi Lainnya?

Alexander Marwata dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak berperkara.


Alexander Marwata Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi Alexander Marwata akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok.


Dicegah ke Luar Negeri dan Diancam Masuk DPO, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Akan Diperiksa KPK

1 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Dicegah ke Luar Negeri dan Diancam Masuk DPO, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Akan Diperiksa KPK

KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka usai OTT di Banjarbaru. Paman Birin sempat akan dimasukkan dalam DPO.


Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

1 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

Kemenkes RI membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi