Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

image-gnews
Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) soal kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan RBS yang harusnya berlangsung pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, pada sidang perdana ini, pihak termohon tidak hadir.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman selaku pemohon, mengaku kecewa karena Jampidsus tidak menghadiri sidang. Bahkan, tidak memberikan klarifikasi atau surat pemberitahuan ketidakhadiran. "Saya kecewa berat, karena biasanya penegak hukum itu kalau memanggil orang, mereka menuntut warga negara untuk hadir. Tapi kali ini, mereka sendiri tidak hadir tanpa keterangan," ujar Boyamin saat ditemui usai sidang.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tupanuli Marbun yang menegaskan bahwa pemanggilan kepada Jampidsus telah dilakukan secara sah pada 7 Oktober 2024 dan diterima oleh resepsionis. "Pengadilan perlu memanggil untuk yang terakhir kalinya," kata hakim. Hakim juga menambahkan bahwa jika Jampidsus kembali tidak hadir pada sidang yang akan digelar minggu depan, maka hal tersebut dianggap sebagai tidak membela haknya, sesuai dengan permintaan pemohon.

Sidang praperadilan MAKI melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Hari ini, Boyamin ditemani oleh kuasa hukumnya, Christoforus Harno. Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, Boyamin telah hadir sejak pukul 10 pagi. Namun, sidang baru dimulai pada 13.00 WIB.

Boyamin mengatakan Jampidsus harus serius dalam menangani perkara RBS ini. "Kami mengajukan gugatan karena sejak awal kami merasa bahwa RBS tidak ditangani dengan baik. Dia sudah dua kali dipanggil, tapi sampai sekarang belum ke pengadilan," ujarnya.

Kasus korupsi timah yang menyeret RBS ini telah berlangsung cukup lama, dan Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya yakin ada keterkaitan RBS sebagai pihak yang diduga sebagai pemodal dan koordinator dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, hingga saat ini, lanjut dia, RBS belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kami punya bukti yang kuat bahwa RBS terlibat tapi sampai sekarang, perkara ini tidak diseriusi oleh Jampidsus," katanya.

Hakim Tupanuli Marbun juga memberikan peringatan tegas bahwa jika Jampidsus tidak hadir pada sidang berikutnya, pengadilan akan melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran mereka. "Ini panggilan terakhir dengan peringatan," ujar hakim sebelum menutup sidang.

Boyamin berharap Jampidsus menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini demi penegakan hukum yang adil dan transparan. "Kalau mereka tidak hadir lagi, ya sudah dianggap tidak membela haknya," tutur Boyamin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, sidang yang akan diadakan pada 22 Oktober mendatang harapannya dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan RBS dalam kasus ini. Adapun RBS merupakan Robert Bonosusatya, yang disebut-sebut terlibat di kasus dugaan korupsi timah. 

Dia ditengarai ikut menerima aliran dana korupsi. Robert sudah dipanggil sebagai saksi dua kali. Terakhir, Kejagung sempat memeriksa RBS sebagai saksi pada 1 April lalu. Robert diperiksa sekitar 13 jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung. Sampai hari ini, RBS masih berstatus saksi.

Majalah Tempo edisi Minggu, 28 April 2024 menyebut, sebagian besar tersangka saat ini merupakan teman dekat Robert. Di antaranya, Tamron Tamsil alias Aon atau yang dijuluki sebagai raja timah dari Bangka Belitung, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Perwakilan PT RBT Harvey Moeis dan manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim. 

Kemunculan nama Robert Bonosusatya di kasus korupsi timah bermula saat Kejagung menggeledah PT RBT pada 23 Desember 2023. Sebagai pengusaha di bidang timah, dia disebut menguasai PT RBT.  Namun laporan Majalah Tempo tersebut menyebut nama Robert tidak pernah tercantum dalam akta PT RBT. Seorang penegak hukum mengatakan, Robert tidak menggunakan namanya secara langsung untuk menguasai PT RBT.

PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah untuk peleburan biji timah. Kerja sama itu berlangsung sejak 2018. Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT RBT berkomplot menyelewengkan biji timah dari wilayah konsesi PT Timah.

Pilihan Editor: Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

8 menit lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

2 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

Mereka percaya begitu saja karena bekerja berdasarkan SPK, yakni hanya mengambil bijih timah di IUP PT Timah.


Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

2 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, uang tersebut merupakan bagian lima persen yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari empat orang yang berbeda. TEMPO/Imam Sukamto
Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

Sahbirin Noor menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar 28 Oktober.


Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

6 jam lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

MAKI gugat praperadilan Jampidsus ihwal dugaan tidak diprosesnya Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasus korupsi timah.


Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

9 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

Semua CV afiliasi dari 5 smelter disebut memiliki surat perintah kerja (SPK) pengangkutan yang diterbitkan oleh PT Timah.


Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

21 jam lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

Organisasi sipil bicara kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ilegal di KLHK yang sedang diusut Kejaksaan Agung.


Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Fina Eliani, menyebut margin atau profit maupun transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.


Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

3 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

Sandra dewi jadi saksi persidangan suaminya Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah. Ia beri alasan ke anaknya, ayah mereka sedang wajib militer.


Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

3 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

3 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau