Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Penjara 3,5 Tahun untuk Duo Muller Bersaudara dalam Kasus Lahan Dago Elos, Begini Kilas Balik Kasusnya

image-gnews
Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller saat menjalani sidang  di Pengadilan Negeri Bandung, 30 Juli 2024. Konflik lahan antara warga Dago Elos  memasuki babak baru setelah Muller bersaudara jadi terdakwa penipuan. TEMPO/Prima mulia
Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, 30 Juli 2024. Konflik lahan antara warga Dago Elos memasuki babak baru setelah Muller bersaudara jadi terdakwa penipuan. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller karena terlibat pemalsuan surat dan dokumen akta dalam sengketa tanah Dago Elos di Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 5 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Syarif saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, dikutip dari Antara. 

Syarif menyatakan bahwa terdakwa Muller bersaudara terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan menggunakan akta otentik berisi keterangan palsu.

Majelis hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan dalam putusan tersebut. Yang memberatkan adalah tindakan kedua terdakwa telah merugikan pihak lain.

Kilas Balik Kasus Dago Elos

Dilansir dari bandungbergerak.id, sengketa tanah antara keluarga Muller dan warga Dago Elos bermula pada 2016, ketika Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Supendi Muller mengklaim kepemilikan tanah di Dago Elos. 

Klaim tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Cimahi pada 2014, yang mengakui mereka sebagai ahli waris Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller, kerabat Ratu Wilhelmina. Dengan menggunakan sertifikat tanah kolonial (Eigendom Verponding), mereka mengklaim lahan seluas 6,3 hektar di Dago Elos.

Tim advokasi Dago Elos menolak klaim tersebut, dengan alasan bahwa konversi tanah Eigendom Verponding harus dilakukan sebelum 1980. Sengketa ini berlanjut ketika keluarga Muller, melalui PT Dago Intigraha, menggugat 335 warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Kota Bandung dan kemudian mengajukan banding pada 2017.

Kekerasan terhadap Jurnalis dan Kericuhan

Protes masyarakat terkait sengketa tanah ini menyebabkan banyak kerusuhan. Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani protes warga Dago Elos pada Senin, 14 Agustus 2023. Selain warga dan kelompok solidaritas, kekerasan tersebut juga menimpa dua jurnalis yang sedang meliput di lokasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi tidak hanya melanggar Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3, tetapi juga melakukan pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP. Aparat kepolisian menghalangi kerja jurnalis, yang dilindungi Pasal 4 ayat (3). Menurut Fauzan, tindakan ini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

Selain itu aparat kepolisian juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

Polda Jabar Serahkan Kedua Tersangka

Pada 22 Juli 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah di Dago Elos, yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Pagi hari ini, penyidik dari Polda Jawa Barat di Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan ya dua orang tersangka berinisial HAM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin lalu.

Jules menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan setelah Kejati Jabar menyatakan berkas perkara sengketa tanah Dago Elos sudah lengkap atau P21.

"Jadi hasil penyidikan untuk dua tersangka tersebut, yaitu saudara HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan keterangan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu pada tanggal 17 Juli 2024," kata dia.

SUKMA KANTHI NURANI  | ANWAR SISWANDI | ANTARA

Pilihan Editor: Ekspresi Warga Dago Elos Setelah Muller Bersaudara Divonis Bersalah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Unik Penjual Keripik Tempe di Bandung, Beli 4 Bungkus Berhadiah Logam Mulia

2 hari lalu

Sri Watiningsih memberikan hadiah emas mulia 0,001 gram bagi pembeli keripik tempe sagu seharga Rp 50 ribu. (Dok .Pemkot Bandung)
Cara Unik Penjual Keripik Tempe di Bandung, Beli 4 Bungkus Berhadiah Logam Mulia

Seorang penjual kuliner keripik tempe sagu di Bandung, Sri Watiningsih, punya cara unik untuk menggaet pembeli.


BPOM Temukan 10 Obat Herbal Ilegal yang Bisa Rusak Ginjal di Bandung Raya

3 hari lalu

Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan temuan kasus penyalahgunaan produk olahan pangan ilegal mengandung zat obat di Gedung C BPOM RI, Jakarta, Jumat 4 Maret 2022. (ANTARA/Andi Firdaus)
BPOM Temukan 10 Obat Herbal Ilegal yang Bisa Rusak Ginjal di Bandung Raya

BPOM menemukan produksi obat-obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya di kota Bandung dan Cimahi. Dapat memicu gagal ginjal.


AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah Somasi Pj Gubernur Jawa Tengah

3 hari lalu

Kelompok Jurnalis melakukan aksi damai di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan terkait kasus kekerasan terhadap Jurnalis saat melakukan peliputan demonstrasi pada 24 September lalu di depan Gedung DPR RI dan di sejumlah daerah lainnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah Somasi Pj Gubernur Jawa Tengah

Somasi dilayangkan AJI dan PWI lantaran ajudan Pj Gubernur Jateng diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis JPNN.


Gempa Sesar Garsela Bermagnitudo 2,8, BMKG: Dirasakan Warga Garut dan Bandung

5 hari lalu

Ilustrasi gempa bumi. Shutterstock
Gempa Sesar Garsela Bermagnitudo 2,8, BMKG: Dirasakan Warga Garut dan Bandung

BMKG menyatakan, gempa tektonik bermagnitudo 2,8 menggoyang sebagian wilayah Garut dan Kabupaten Bandung, Jumat sore pukul 16.35 WIB.


Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

5 hari lalu

Hakim PA Bantaeng, Nova Noviana, saat memeriksa salah satu objek perkara dalam pemeriksaan setempat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. (Istimewa)
Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

Hakim Pengadilan Agama Bantaeng di Sulawesi Selatan, Nova Noviana, menceritakan hakim tidak hanya bertugas di dalam ruangan.


Sosok Lady Rocker Nicky Astria yang Siap Guncang Balai Sarbini 11 Oktober 2024

6 hari lalu

Penampilan memukau penyanyi rock Nicky Astria dalam konser Terus Berlari di Balai Sarbini, Jakarta, Jumat petang 23 Agustus 2019. Dalam konsernya Nicky Astria menggandeng sejumlah musisi sebagai bintang tamu Tia AFI, Nagita Slavina, Rini Wulandari hingga gitaris Ian Antono. TEMPO/Nurdiansah
Sosok Lady Rocker Nicky Astria yang Siap Guncang Balai Sarbini 11 Oktober 2024

Nicky Astria akan menggelar konser pada Jumat, 11 Oktober 2024 di Balai Sarbini, Jakarta bersama Atiek CB. Ini sosoknya.


Bandung Razia Belasan Bus Pariwisata yang Pakai Klakson Telolet

7 hari lalu

Ilustrasi bus (Pixabay)
Bandung Razia Belasan Bus Pariwisata yang Pakai Klakson Telolet

Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas mengganggu kenyamanan warga Bandung dan membahayakan anak-anak yang memburu.


BMKG: Gempa Darat Guncang Bogor dan Bandung Ahad Dini Hari

10 hari lalu

Ilustrasi BMKG dan gempa bumi. Shutterstock
BMKG: Gempa Darat Guncang Bogor dan Bandung Ahad Dini Hari

BMKG mencatat gempa bermagnitudo 2,7 di Bandung dan 2,5 di Bogor pada Ahad dini hari.


Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

11 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

"Pemeriksaan dilakukan di Diklat PUPR Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Liburan di Kota Bandung, Parkir Kendaraan di Jalanan dengan QRIS

12 hari lalu

Ilustrasi parkir di Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Liburan di Kota Bandung, Parkir Kendaraan di Jalanan dengan QRIS

Pengguna parkir di jalanan Kota Bandung akan dilayani dengan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Badan Layanan Usaha Daerah atau BLUD Parkir Kota Bandung kini tengah menyiapkan peluncuran pembayaran dengan cara baru itu.