TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih belum dapat menangkap satu tersangka kasus pencabulan anak sekaligus pengurus Panti Asuhan Darussalam An’nur Tangerang, Yandi Supriyadi (29 tahun). Yandi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan sejak sepekan lalu, tepatnya 9 Oktober 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk menghubungi pihaknya jika mengetahui keberadaan Yandi. Dia menyatakan terdapat sejumlah saluran yang bisa digunakan masyarakat untuk memberi informasi kepada polisi.
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui mohon menginformasikan kepada kepolisian setempat atau menghubungi 110, bisa juga DM ke kanal-kanal medsos yang kami punya, Polres Tangerang, kemudian Kota Metro atau kepolisian setempat yang ada di lokasi di mana kira-kira tersangka ini berada.” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Ade juga memberikan peringatan kepada Yandi agar segera menyerahkan diri. Dia menegaskan tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya hingga Direktorat Reserse Kriminal Umum Mabes Polri terus melakukan pencarian. “Dan kami ingatkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Tangerang. Ketiganya adalah ketua yayasan Sudirman (49), serta Yusuf Bakhtiar (30) dan Yandi Supriyandi sebagai pengurus yayasan.
Polres Metro Tangerang telah menangkap dan menahan Sudirman dan Yusuf Bakhtiar sementara Yandi melarikan diri. Polisi pun telah menerbitkan surat dan menyebar poster Yandi. Yandi, menurut polisi, memiliki perawakan tubuh kurus tinggi, berkulit putih dengan alamat terakhir warga Gang Jahe Bojong, Kunciran Indah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Para pelaku dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
Sampai saat ini terdapat sedikitnya 26 korban pencabulan, bertambah dari sebelumnya hanya 11 korban. Sejumlah korban belakangan mengaku ikut menjadi korban setelah kasus ini terungkap. Jumlah itu pun masih sangat mungkin bertambah. Kementerian Sosial pun menyatakan Panti Asuhan Darussalam An'nur tak memiliki izin.