Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Harta Kekayaan Sunarto, Ketua MA Terpilih 2024-2029

image-gnews
Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto terpilih sebagai Ketua MA periode 2024-2029. Dia menggantikan Muhammad Syarifuddin, setelah unggul dengan 30 suara dari tiga kandidat lainnya, yaitu Haswandi (empat suara), Soesilo (satu suara), dan Yulius (tujuh suara). 

“Dengan demikian, Yang Mulia Sunarto ditetapkan sebagai ketua MA terpilih 2024-2029,” kata Syarifuddin selaku pimpinan Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.

Lantas, berapa harta kekayaan Sunarto? 

Harta Kekayaan Sunarto

Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sunarto terpantau pertama kali menyampaikan total hartanya ketika menjadi Hakim Tinggi Pengawas - Badan Pengawas MA. Jumlah kekayaannya kala itu sebesar Rp 1.100.715.000 per 10 Oktober 2008. 

Selanjutnya, Sunarto menjadi Hakim Tinggi/Inspektur Wilayah II - Badan Pengawasan MA dengan harta sebesar Rp 1.288.935.000 per 31 Januari 2011. Selepas itu, dia menjadi calon hakim agung dengan harta sebesar Rp 2.368.159.000 per 10 Februari 2015. 

Pada 2017, Sunarto yang menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA memiliki harta sebesar Rp 4.161.852.576 per 31 Desember 2017. Setahun kemudian, dia menduduki kursi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dengan kekayaan mencapai Rp 4.540.923.377 per 31 Desember 2018. 

Masih dengan jabatan yang sama, Sunarto kembali menyerahkan LHKPN selama empat tahun berturut-turut. Berikut rincian kekayaannya, yaitu Rp 4.542.007.330 per 31 Desember 2019, Rp 4.831.296.916 per 31 Desember 2020, Rp 6.366.000.000 per 31 Desember 2021, dan Rp 7.303.643.413 per 31 Desember 2022. 

Terbaru, total kekayaan Sunarto yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 9.303.643.413 per 19 Maret 2024 dengan rincian sebagai berikut:

-   Tanah dan bangunan: Rp 5.410.000.000.

-   Alat transportasi dan mesin: Rp 200.000.000.

-   Harta bergerak lainnya: Rp 100.000.000.

-   Surat berharga: -

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Kas dan setara kas: Rp 3.593.643.413.

-   Harta lainnya: -

-   Utang: - 

Dalam LHKPN-nya, Sunarto mengklaim hanya memiliki lima bidang tanah dan/atau bangunan yang berasal dari hasil usaha sendiri. Aset-aset properti itu tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur, meliputi Surabaya, Malang, dan Sumenep, Madura, dengan luas mulai dari 136 meter persegi hingga 5.872 meter persegi. 

Sunarto juga membeli satu unit alat transportasi atau kendaraan bermotor saja, yaitu mobil Suzuki S Cross (2016). Dia menyebut tidak mempunyai surat berharga dan harta lainnya, serta tidak menanggung utang. 

Setelah terpilih sebagai ketua MA periode 2024-2029, Sunarto memaparkan empat program kerja yang akan dijalankannya dalam 100 hari. Pertama, dia mengatakan akan memberikan kewenangan kepada hakim agung untuk mendiseminasikan kebijakan, regulasi, dan temuan-temuan teknis MA, serta menyediakan bimbingan kepada hakim dan aparatur peradilan di pengadilan tingkat pertama hingga banding. 

“Sekaligus untuk menjembatani aspirasi serta mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan yang dijumpai di daerah kepada pimpinan MA,” ucap Sunarto dalam pidatonya. 

Kedua, dia mengungkapkan akan memberikan kewenangan otoritas kepada setiap hakim agung untuk memutuskan, membina, dan mengawasi aparatur yang berada di ruangannya. Dengan begitu, aparatur dan staf adalah tanggung jawab penuh masing-masing hakim agung. 

Ketiga, dia berjanji akan memberi kewenangan berupa berbagi data kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kondisi tertentu. 

“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi semua pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal maupun legislatif dan eksekutif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ujar Sunarto.

Amelia Rahima Sari 
berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster Diupah Rp5 Juta, BC Batam Buru Aktor Utama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA, Komisi Yudisial Ucapkan Selamat

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto mendengarkan pertanyaan wartawan usai terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung di Media center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Adimaja
Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA, Komisi Yudisial Ucapkan Selamat

Komisi Yudisial berharap terpilihnya Sunarto sebagai Ketua MA bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan di Indonesia.


Ketua MA Syarifuddin Bertemu Prabowo, Juru Bicara: Murni Bicara Kesejahteraan Hakim

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin membacakan pra sumpah jabatan sebelum pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Ketua MA Syarifuddin Bertemu Prabowo, Juru Bicara: Murni Bicara Kesejahteraan Hakim

Mahkamah Agung merespons pertemuan Ketua MA Muhammad Syarifuddin dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto beberapa hari lalu.


Profil Sunarto, Ketua Mahkamah Agung yang Baru

4 jam lalu

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan pidato usai terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029, Rabu, 16 Oktober 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Profil Sunarto, Ketua Mahkamah Agung yang Baru

Dengan perolehan lebih dari 50 persen suara sah, Sunarto pun ditetapkan sebagai Ketua MA yang baru.


Ketua MA Terpilih Sunarto Singgung Black Campaign di Pidatonya

5 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto mendengarkan pertanyaan wartawan usai terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung di Media center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua MA Terpilih Sunarto Singgung Black Campaign di Pidatonya

Ketua MA terpilih, Sunarto, menyinggung soal black campaign dalam pidatonya. Apa maksudnya?


Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung, Sunarto Sempat Terisak Saat Pidato

7 jam lalu

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan pidato usai terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029, Rabu, 16 Oktober 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung, Sunarto Sempat Terisak Saat Pidato

Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto menyampaikan doa agar jabatannya memberikan maslahat bagi bangsa dan negara.


Menang 1 Putaran, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA

8 jam lalu

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan pidato usai terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029, Rabu, 16 Oktober 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Menang 1 Putaran, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto terpilih menjadi Ketua MA dalam satu putaran.


4 Hakim Agung Mencalonkan Diri sebagai Ketua MA

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin membuka Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
4 Hakim Agung Mencalonkan Diri sebagai Ketua MA

Empat hakim agung menyatakan mencalonkan diri sebagai calon Ketua Mahkamah Agung.


Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Ketua, Syarifuddin: Siapa pun yang Terpilih Harus Didukung dan Dihormati

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22 Februari 2022. Sidang Istimewa Laporan Tahunan ini terbuka untuk umum ini akan dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung. Foto : Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Ketua, Syarifuddin: Siapa pun yang Terpilih Harus Didukung dan Dihormati

Mahkamah Agung menggelar pemilihan ketua baru hari ini untuk menggantikan Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun.


Daftar Aset-aset Hakim Agung Gazalba Saleh yang Dirampas untuk Negara

13 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 10 tahun dan pidana denda Rp.500 miliar subsider pidana kurungan selama 4 bulan, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset-aset Hakim Agung Gazalba Saleh yang Dirampas untuk Negara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan aset-aset milik hakim agung Gazalba Saleh dirampas untuk negara.


Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Abaikan Pencabutan BAP Ahmad Riyadh Soal Setoran Uang

15 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 10 tahun dan pidana denda Rp.500 miliar subsider pidana kurungan selama 4 bulan, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Abaikan Pencabutan BAP Ahmad Riyadh Soal Setoran Uang

Majelis hakim tetap meyakini soal keterangan Ahmad Riyadh dalam BAP yang mengatakan telah memberikan uang kepada Gazalba Saleh.