TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto terpilih sebagai Ketua MA periode 2024-2029. Dia menggantikan Muhammad Syarifuddin, setelah unggul dengan 30 suara dari tiga kandidat lainnya, yaitu Haswandi (empat suara), Soesilo (satu suara), dan Yulius (tujuh suara).
“Dengan demikian, Yang Mulia Sunarto ditetapkan sebagai ketua MA terpilih 2024-2029,” kata Syarifuddin selaku pimpinan Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Lantas, berapa harta kekayaan Sunarto?
Harta Kekayaan Sunarto
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sunarto terpantau pertama kali menyampaikan total hartanya ketika menjadi Hakim Tinggi Pengawas - Badan Pengawas MA. Jumlah kekayaannya kala itu sebesar Rp 1.100.715.000 per 10 Oktober 2008.
Selanjutnya, Sunarto menjadi Hakim Tinggi/Inspektur Wilayah II - Badan Pengawasan MA dengan harta sebesar Rp 1.288.935.000 per 31 Januari 2011. Selepas itu, dia menjadi calon hakim agung dengan harta sebesar Rp 2.368.159.000 per 10 Februari 2015.
Pada 2017, Sunarto yang menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA memiliki harta sebesar Rp 4.161.852.576 per 31 Desember 2017. Setahun kemudian, dia menduduki kursi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dengan kekayaan mencapai Rp 4.540.923.377 per 31 Desember 2018.
Masih dengan jabatan yang sama, Sunarto kembali menyerahkan LHKPN selama empat tahun berturut-turut. Berikut rincian kekayaannya, yaitu Rp 4.542.007.330 per 31 Desember 2019, Rp 4.831.296.916 per 31 Desember 2020, Rp 6.366.000.000 per 31 Desember 2021, dan Rp 7.303.643.413 per 31 Desember 2022.
Terbaru, total kekayaan Sunarto yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 9.303.643.413 per 19 Maret 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp 5.410.000.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 200.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 100.000.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 3.593.643.413.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Dalam LHKPN-nya, Sunarto mengklaim hanya memiliki lima bidang tanah dan/atau bangunan yang berasal dari hasil usaha sendiri. Aset-aset properti itu tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur, meliputi Surabaya, Malang, dan Sumenep, Madura, dengan luas mulai dari 136 meter persegi hingga 5.872 meter persegi.
Sunarto juga membeli satu unit alat transportasi atau kendaraan bermotor saja, yaitu mobil Suzuki S Cross (2016). Dia menyebut tidak mempunyai surat berharga dan harta lainnya, serta tidak menanggung utang.
Setelah terpilih sebagai ketua MA periode 2024-2029, Sunarto memaparkan empat program kerja yang akan dijalankannya dalam 100 hari. Pertama, dia mengatakan akan memberikan kewenangan kepada hakim agung untuk mendiseminasikan kebijakan, regulasi, dan temuan-temuan teknis MA, serta menyediakan bimbingan kepada hakim dan aparatur peradilan di pengadilan tingkat pertama hingga banding.
“Sekaligus untuk menjembatani aspirasi serta mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan yang dijumpai di daerah kepada pimpinan MA,” ucap Sunarto dalam pidatonya.
Kedua, dia mengungkapkan akan memberikan kewenangan otoritas kepada setiap hakim agung untuk memutuskan, membina, dan mengawasi aparatur yang berada di ruangannya. Dengan begitu, aparatur dan staf adalah tanggung jawab penuh masing-masing hakim agung.
Ketiga, dia berjanji akan memberi kewenangan berupa berbagi data kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kondisi tertentu.
“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi semua pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal maupun legislatif dan eksekutif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ujar Sunarto.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster Diupah Rp5 Juta, BC Batam Buru Aktor Utama