Pertemuan tersebut, lanjut Alex, terjadi sebelum Eko menjadi tersangka dugaan korupsi. Sementara dalam Pasal 36 UU KPK, yang dilarang adalah pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka, atau pihak lain yang perkaranya ditangani KPK. “Belum ada sama sekali tersangka. Sprinlidik belum ada, apalagi sprindik penetapan tersangka,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dilakuan berdasarkan aduan masyarakat yang menduga pimpinan KPK itu melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Proses penyelidikan pertemuan antara pimpinan KPK dengan Eko Darmanto, yang diduga sebagai pihak berperkara ini sudah dimulai sejak 5 April 2024. Saat ini setidaknya ada 23 orang yang telah diminta keterangannya. Beberapa di antaranya adalah pegawai KPK dan pegawai Kemenkeu.
“Di antaranya ED, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu sudah dilakukan dua kali klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Kombes Ade Ary Syam Indra, Jumat lalu.
Penyelidikan ini ditangani oleh Subdit Tipidkor. Langkah ini sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Pilihan Editor: Daftar Harta Kekayaan Sunarto, Ketua MA Terpilih 2024-2029