Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto: Naik dari Pintu Belakang hingga Foto Pesawat

image-gnews
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertemuan tersebut, lanjut Alex, terjadi sebelum Eko menjadi tersangka dugaan korupsi. Sementara dalam Pasal 36 UU KPK, yang dilarang adalah pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka, atau pihak lain yang perkaranya ditangani KPK. “Belum ada sama sekali tersangka. Sprinlidik belum ada, apalagi sprindik penetapan tersangka,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dilakuan berdasarkan aduan masyarakat yang menduga pimpinan KPK itu melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Proses penyelidikan pertemuan antara pimpinan KPK dengan Eko Darmanto, yang diduga sebagai pihak berperkara ini sudah dimulai sejak 5 April 2024. Saat ini setidaknya ada 23 orang yang telah diminta keterangannya. Beberapa di antaranya adalah pegawai KPK dan pegawai Kemenkeu. 

“Di antaranya ED, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu sudah dilakukan dua kali klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Kombes Ade Ary Syam Indra, Jumat lalu.

Penyelidikan ini ditangani oleh Subdit Tipidkor. Langkah ini sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. 

Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Pilihan Editor: Daftar Harta Kekayaan Sunarto, Ketua MA Terpilih 2024-2029

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

3 jam lalu

Presiden Jokowi bersama Menhan yang juga Calon Presiden, Prabowo Subianto sebelum acara pelantikan Menkopolhukam dan Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

Di akhir masa jabatannya, Jokowi masih sibuk. Kali ini ia teken nama capim dan Dewas KPK, serta ajukan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN.


Alexander Marwata Klaim Pertemuan dengan Eko Darmanto Diketahui Firli Bahuri

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Alexander Marwata Klaim Pertemuan dengan Eko Darmanto Diketahui Firli Bahuri

Alexander Marwata memberitahu Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri bahwa ia akan bertemu dengan Eko Darmanto.


2 Hari Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak 768 Pelanggaran

6 jam lalu

Sat Pamwal Dit Lantas PMJ melaksanakan Sosialisasi, membagikan Brosur kepada Pengguna Jalan, dalam rangka Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023 di Kawasan Stasiun Palmerah Jakpus. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
2 Hari Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak 768 Pelanggaran

Polda Metro Jaya menyatakan menemukan 768 pelanggaran dalam 2 hari gelaran Operasi Zebra Jaya 2024. Tak semuanya mendapatkan sanksi berupa tilang.


Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

7 jam lalu

Olla Ramlan/Foto: Instagram/Olla Ramlan
Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Olla Ramlan melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok dan Instagram ke Polda Metro Jaya.


Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

8 jam lalu

Yandi alias Alif terduga pelaku pencabulan dan pelecehan seksual belasan anak panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang yang  masih buron. foto istimewa
Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

Polisi masih memburu pelaku pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An'nur. Buron bernama Yandi Supriyadi berusia 29 tahun


KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

11 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan KPK tak perlu menunggu praperadilan untuk memeriksa tersangka, seperti Sahbirin Noor.


Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

12 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto membuat Perpu untuk kembalikan UU KPK lama dalam 100 hari kerja.


Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo: Pernah jadi Tersangka KPK, Kini Berpotensi jadi Anggota Kabinet

15 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo: Pernah jadi Tersangka KPK, Kini Berpotensi jadi Anggota Kabinet

Eddy Hiariej jadi satu dari puluhan nama calon wakil menteri dan calon kepala badan yang dipanggil Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

15 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan hakim perihal pidana uang pengganti Gazalba Saleh.


Daftar Aset-aset Hakim Agung Gazalba Saleh yang Dirampas untuk Negara

15 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 10 tahun dan pidana denda Rp.500 miliar subsider pidana kurungan selama 4 bulan, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset-aset Hakim Agung Gazalba Saleh yang Dirampas untuk Negara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan aset-aset milik hakim agung Gazalba Saleh dirampas untuk negara.