TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap isi pertemuannya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, pada 9 Maret 2024. Hal itu disampaikan Alexander usai diperiksa di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU KPK.
“Eko melaporkan dugaan terjadinya suatu peristiwa pidana di Dirjen Bea Cukai, menyangkut kegiatan-kegiatan importasi emas, HP dan besi baja,” kata Alex saat di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Alex mengatakan, Eko Darmanto naik melalui pintu belakang KPK karena tidak mau identitasnya terungkap. Alasannya kala itu status Eko adalah pelapor. “Lewat pintu belakang, karena dia sebagai pelapor, jadi, dia gak mau identitasnya itu terungkap,” katanya.
Sebelum ke inti pembicaraan, mereka sempat berbasa-basi mengenai foto pesawat Eko. “Basa basi menyangkut ke flagship-nya yang bersangkutan,” katanya. “Ini soal foto pesawat, kalau enggak salah waktu itu, kan? 'Oh, bukan, Pak. Itu bukan pesawat saya. Saya memang belajar menjadi pilot. Saya kebetulan kenal dengan Danlanud'.”
Inti pertemuan itu, kata Alex, Eko Darmanto menyampaikan dugaan ada penyimpangan di Bea Cukai, sembari menyampaikan dokumen-dokumen dan lain sebagainya. “Di situ saya didampingi oleh staf pengaduan masyarakat (Dumas) dan salah satu staf di akuntan forensik,” tuturnya.
Pada akhir pertemuan di gedung KPK itu, Alex mengarahkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berkoordinasi dengan staf Dumas untuk pelaporan lebih lanjut.
Alex mengatakan Dumas telah memproses laporan dugaan pidana yang disampaikan Eko. “Setelah pertemuan itu saya bilang, oh ya, selanjutnya silakan berkoordinasi dengan staf Dumas. Langsung saya forward ke Direktur Dumas, PLPN. Hasil pertemuan tersebut sudah pernah dipaparkan oleh Direktur PLPN ke pimpinan,” katanya.