Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Komisi Hukum DPR Desak Mahkamah Agung Berbenah Buntut Penangkapan Tiga Hakim dan Eks Pejabatnya

image-gnews
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI Rudianto Lallo mendesak Mahkamah Agung berbenah terutama setelah penangkapan satu pensiunan MA dan tiga hakim PN Surabaya dalam perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Politikus Partai NasDem itu menilai penangkapan empat orang ini atas dugaan suap merupakan peristiwa yang memalukan.

“Di mana lagi masyarakat mencari keadilan kalau ternyata pengadilan diisi oleh hakim-hakim nakal," ucap Rudianto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024. 

Empat orang yang dimaksud Rudi terdiri dari tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Satu orang lainnya adalah Zarof Ricar. Ia mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2017-2022. Kejaksaan Agung menduga Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. Sedangkan untuk Zarof diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya. Kejaksaan Agung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka.

Rudianto Lallo menjelaskan perkara dugaan suap putusan bebas Ronald Tannur menjadi momentum bagi MA untuk melakukan pembenahan menyeluruh di seluruh jenjang lembaga peradilan. Mulai dari level pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga level Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pelaksanaan pengawasan secara berjenjang, melekat, dan konsisten haruslah menjadi fokus penting dan utama bagi Mahkamah Agung,” kata Rudi. 

Rudi merekomendasikan beberapa hal untuk pembenahan itu. Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan, kata Rudi, perlu membuat dan menjalankan protokol pengawasan yang ketat. “Kemudian, kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga perlu lebih ditingkatkan,” ucapnya.

Selain itu, Mahkamah Agung perlu berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku hakim di semua tingkatan. “Ingat, kasus ini melibatkan hakim yang seharusnya menjadi wakil tuhan di dunia, tetapi malah hakim yang melakukan praktik-praktik kotor,” ujar dia.

Menurutnya, Mahkamah Agung perlu melakukan “pembersihan” sehingga kasus suap atau gratifikasi tak lagi terjadi. “Ketua Mahkamah Agung harus benar-benar menjaga integritas para hakim dan aparatur lembaga peradilan.”

Pilihan Editor: Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Harta Zarof Ricar Eks Pejabat MA di LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

3 jam lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus Zarof Ricar


Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

5 jam lalu

Juru Bicara MA Yanto memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers tentang pernyataan sikap Mahkamah Agung terhadap penetapan tersangka oknum hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

Mahkamah Agung menanggapi pengakuan Zarof Ricar jika telah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung.


Eks Pejabat MA Zarof Ricar akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan

6 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Pejabat MA Zarof Ricar akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan

Eks pejabat MA, Zarof Ricar, akan melakukan upaya hukum pembelaan atas kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur yang menjeratnya.


Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

6 jam lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

Jika dihitung berdasarkan harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, 25 Oktober 2024) harga emas per gram Rp1.529.000.


Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Harta Zarof Ricar Eks Pejabat MA di LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

7 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Harta Zarof Ricar Eks Pejabat MA di LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, diduga menjadi makelar kasus untuk meloloskan Ronald Tannur


Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

8 jam lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong


Zarof Ricar Biasa Mainkan Kasus di Mahkamah Agung, 10 Tahun Berdinas Raup Rp 1 Triliun

10 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Zarof Ricar Biasa Mainkan Kasus di Mahkamah Agung, 10 Tahun Berdinas Raup Rp 1 Triliun

Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ikut ditangkap dalam perkara Ronald Tannur


Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Agung Langkah Maju Penegakan Hukum

10 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Agung Langkah Maju Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menggelar OTT, menetapkan lima orang tersangka, dan menyita barang bukti yang mencapai Rp 1 triliun.


Kata MA soal Eks Pejabatnya Ditangkap Kejagung Dalam Kasus Ronald Tannur

10 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kata MA soal Eks Pejabatnya Ditangkap Kejagung Dalam Kasus Ronald Tannur

Mahkamah Agung menanggapi eks pejabatnya, Zarof Ricar, yang ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.


Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

15 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar sudah ditetapkan menjadi tersangka pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.