Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebut Surat Jokowi Sudah Tepat, Pukat UGM: Pimpinan KPK tidak Bisa Diisi PJ

image-gnews
Presiden Jokowi menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 1 Oktober 2024. Istimewa
Presiden Jokowi menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 1 Oktober 2024. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo sebelum lengser ke DPR tentang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) sudah tepat.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menjelaskan tahapan seleksi calon pimpinan (capim) KPK diatur secara rigid di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. “Kalau ditotal secara menyeluruh membutuhkan waktu 150 hari, ditambah dengan persiapan, membutuhkan waktu 5-7 bulan,” katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Jika proses seleksi diulang, maka pimpinan KPK, baru akan ada pada Maret 2025 dan berdampak terjadi kekosongan sejak Desember 2024. “Undang-undang tidak memberi ruang bagi KPK untuk diisi PJ (penjabat) atau perpanjangan masa jabatan,” ucap dia.

Seleksi capim KPK belakangan dipersoalkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai panitia seleksi bentukan Presiden Joko Widodo tidak sah. Menurut dia, Jokowi sudah tidak berhak dan tidak berwenang membentuk pansel capim KPK dan calon dewas KPK.

Boyamin berdalih Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, dalam bagian pertimbangan, menyebutkan seleksi pimpinan KPK Periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029. "Karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Zaenur Rohman mengatakan jika hanya berpedoman pada putusan MK yang tercantum di pertimbangan (bukan amar), Presiden Prabowo yang berhak melakukan seleksi itu. Namun, kata dia, putusan MK itu tidak bisa dilaksanakan karena ratio decidendi-nya. “Presiden Prabowo baru dilantik 20 Oktober, 20 Desember pimpinan KPK yang saat ini menjabat itu akan berakhir masa jabatannya,” tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto tengah mempelajari polemik seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029.

Yusril mengaku sudah membaca dengan seksama putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pengajuan nama calon pimpinan KPK hanya diajukan satu kali oleh presiden. “Putusan dari MK yang terakhir bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh presiden,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Oktober 2024. “Jadi, nanti kami akan bicara dengan DPR bagaimana mengatasi persoalan ini.”

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden mengenai seleksi capim KPK. Namun, pimpinan DPR RI sejauh ini belum menentukan mekanisme untuk menindaklanjuti Surpres tersebut. "Entah mekanismenya bagaimana kita belum putuskan. Karena harus diputuskan melalui rapat pimpinan," katanya.

Daniel F. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Zarof Ricar Biasa Mainkan Kasus di Mahkamah Agung, 10 Tahun Berdinas Raup Rp 1 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Tim KPK Terbalik Saat Tinjau Lokasi Budidaya Lobster

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Kapal Tim KPK Terbalik Saat Tinjau Lokasi Budidaya Lobster

Tim monitoring KPK kecelakaan saat meninjaui lokasi budidaya lobster untuk mengkaji kerentanan korupsi di KKP.


Tim Monitoring KPK Kecelakaan di Bali, Kapal yang Ditumpangi Terbalik

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Tim Monitoring KPK Kecelakaan di Bali, Kapal yang Ditumpangi Terbalik

Tim pemantau KPK mengalami kecelakaan saat meninjau keramba budidaya lobster di tengah laut


Di Depan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palu, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Sebut Indonesia Kurang Orang Jujur

23 jam lalu

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri atas undangan PP Muhammadiyah menghadiri kegiatan sosialisasi antikorupsi kepada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palu Sulawesi Tengah dengan tema Membangun Karakter Antikorupsi di Kalangan Mahasiswa.  Istimewa
Di Depan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palu, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Sebut Indonesia Kurang Orang Jujur

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut Indonesia tidak kekurangan orang pintar, namun kekurangan orang jujur.


Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

23 jam lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. Hasbi Hasan, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

KPK melakukan pemeriksaan saksi Menas Erwin dalam dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung.


KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah soal Kasus Suap Hasbi Hasan

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah soal Kasus Suap Hasbi Hasan

KPKmemanggil Direktur Utama PT Wahana Adyarma, Menas Erwin Djohansyah, soal dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung


KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

1 hari lalu

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022. KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. ANTARA/Didik Suhartono
KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

Penyidik KPK mendalami peran Mahhud dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur.


Serba-serbi Raffi Ahmad: Wajib Lapor LHKPN hingga Program Kerja Utusan Presiden

1 hari lalu

Raffi Ahmad saat dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo di Istana Negera, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Raffi Ahmad: Wajib Lapor LHKPN hingga Program Kerja Utusan Presiden

Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni


KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

Penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Basir Khan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.


ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

1 hari lalu

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, memberikan keterangan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.


Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

KPK menyita sejumlah dokumen dari empat brankas seusai penggeledahan di Samarinda dan Kutai Kertanegara.