Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dalami Temuan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar, Kejagung akan Pakai Pembuktian Terbalik

image-gnews
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bakal menggunakan asas pembuktian terbalik atau pengakuan dari tersangka tentang temuan Rp 920,91 miliar dan puluhan kilogram emas di rumah Zarof Ricar. Uang-uang itu diduga sebagai gratifikasi yang diterima Zarof ketika menjabat sebagai pejabat Mahkamah Agung dan menjadi makelar kasus untuk menguntungkan pihak berperkara.

“Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka kami berikan kesempatan seluas-luasnya kepada yang bersangkutan menjelaskan darimana uang itu didapat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat 25 Oktober 2024.

Qohar mengatakan, penyidik masih memberlakukan asas praduga tak bersalah dalam temuan tersebut. Meski, kata Qohar, Zarof telah mengakui kalau uang-uang dan logam mulia itu didapatnya dari bermain perkara di Mahkamah Agung.

“Yang bersangkutan mengatakan, sebagian besar ini uangnya dia hasil dari pengurusan perkara mulai dari 2012 hingga 2022.” kata Qohar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Zarof karena keterlibatannya dalam permainan perkara Gregorius Ronald Tannur. Bekas Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu dijanjikan fee Rp 1 miliar jika berhasil melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.

Zarof berperan sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan hakim agung. Zarof dibekali Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.

“LR meminta ZR agar bisa mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasassinya,“ kata Qohar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kalau Zarof memang terbiasa bermain perkara di Mahkamah Agung untuk menguntungkan pihak berperkara. Perbuatan lancung itu dilakukan Zarof sejak berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.

“Selain kasus permufakatan jahat untuk mlakukan suap (perkara Ronald Tannur), saudara ZR pada saat menjabat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung,” kata Qohar.

Zarof ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA di Hotel Le Meridien Bali. Dalam penangkapan itu, Kejaksaan juga menyita 149 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 15,2 juta, kemudian 98 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 4,9 juta, dan lima lembar uang pecahan Rp 5 ribu total Rp 25 ribu, serta beberapa barang elektronik berupa handphone milik Zarof.

Zarof dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pilihan Editor: Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Harta Zarof Ricar Eks Pejabat MA di LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OTT 3 Hakim Perkara Ronald Tannur, Ikahi Minta Jadi Momentum Bersih-bersih

29 menit lalu

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (tengah) dan Mangapul untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
OTT 3 Hakim Perkara Ronald Tannur, Ikahi Minta Jadi Momentum Bersih-bersih

Ikahi menyebut kasus suap 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap para hakim turun.


Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

38 menit lalu

Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi. Pn-Surabayakota.go.id
Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

Kini, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi disorot publik karena sebelumnya membela dan memuji Erintuah Damanik dkk yang bebaskan Ronald Tannur.


Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

1 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Terpidana Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Ahad, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.


Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Tersangka Investasi Bodong ke Kejari Palembang

1 jam lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Tersangka Investasi Bodong ke Kejari Palembang

Alnaura, terpidana perkara penipuan investasi bodong itu dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan langsung dijebloskan ke penjara


IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

5 jam lalu

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

IKAHI sebut ribuan hakim kecewa karena kasus 3 hakim PN Surabaya diduga terima suap vonis bebas Ronald Tannur adalah pukulan keras bagi korps hakim.


Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR Minta Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Peradilan

6 jam lalu

Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR Minta Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Peradilan

Anggota DPR minta Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti hanya pada 4 tersangka dari lembaga peradilan di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.


IKAHI Dukung Kejagung Proses 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

7 jam lalu

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
IKAHI Dukung Kejagung Proses 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendukung Kejaksaan Agung dalam penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur


Selain Zarof Ricar, Ini Sederet Nama Pejabat yang Bermain Perkara di Mahkamah Agung

10 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Selain Zarof Ricar, Ini Sederet Nama Pejabat yang Bermain Perkara di Mahkamah Agung

Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, karena diduga terlibat bermain perkara Gregorius Ronald Tannur


Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

11 jam lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

Selebgram Al Naura Karima Pramesti divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung karena melakukan penipuan. Saat akan dieksekusi dia kabur


Kejagung Periksa Dirut PT Darmex Plantations pada Kasus Duta Palma

11 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Periksa Dirut PT Darmex Plantations pada Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dugaan korupsi dan TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group