Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

image-gnews
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan prihatin dengan penangkapan tiga  hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Ketua PP IKAHI Yasardin mengatakan ribuan hakim seluruh Indonesia kecewa dengan terjadinya kasus tersebut. “IKAHI menyadari kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan tersebut terjadi di tengah-tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas hakim kepada negara beberapa waktu lalu,” kata Yasardin melalui keterangan tertulis pada Ahad, 27 Oktober 2024.

Pada 7-11 Oktober lalu, ribuan hakim di seluruh Indonesia sempat menggelar cuti massal untuk memperjuangkan kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama 12 tahun. Gerakan hakim cuti bersama tersebut membuahkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji hakim.

Menurut Yasardin, para hakim tidak hanya berupaya untuk menaikkan gaji, melainkan juga meningkatkan integritas dan profesionalisme di tengah-tengah segala keterbatasan di berbagai daerah.

Maka dari itu, Yasardin menyatakan penangkapan tiga hakim kasus Ronald Tannur menjadi pukulan keras bagi korps hakim. “Membuat upaya penegakan integritas, kejujuran, dan profesionalisme hakim seakan sirna di mata masyarakat,” ucap Yasardin.

IKAHI menyatakan dukungan bagi Kejaksaan Agung untuk memproses ketiga hakim tersebut dengan seadil-adilnya. “IKAHI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Yasardin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap perkara kematian Dini Sera Afriyanti, kekasih Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain ketiga hakim PN Surabaya itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka.

"Tiga hakim ditangkap di Surabaya dan pengacara di Jakarta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Rabu 23 Oktober 2024.

Kejaksaan Agung turut menetapkan satu eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka. Zarof Ricar adalah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2017-2022. Kejaksaan Agung menduga Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara itu, Ronald Tannur adalah terdakwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, PN Surabaya memvonis bebas putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, itu pada 24 Juli 2024.

Pilihan Editor: Istri yang Sembunyikan Narkoba di Alat Vital untuk Suami di Lapas Kini jadi Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR Minta Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Peradilan

4 jam lalu

Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR Minta Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Peradilan

Anggota DPR minta Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti hanya pada 4 tersangka dari lembaga peradilan di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.


IKAHI Dukung Kejagung Proses 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

5 jam lalu

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
IKAHI Dukung Kejagung Proses 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendukung Kejaksaan Agung dalam penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur


Selain Zarof Ricar, Ini Sederet Nama Pejabat yang Bermain Perkara di Mahkamah Agung

8 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Selain Zarof Ricar, Ini Sederet Nama Pejabat yang Bermain Perkara di Mahkamah Agung

Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, karena diduga terlibat bermain perkara Gregorius Ronald Tannur


Dalami Temuan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar, Kejagung akan Pakai Pembuktian Terbalik

10 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Dalami Temuan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar, Kejagung akan Pakai Pembuktian Terbalik

Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 920,91 miliar dan puluhan kilogram emas di rumah Zarof Ricar, terduga makelar kasus Ronald Tannur


Kejaksaan Tunggu Salinan Putusan Kasasi untuk Tahan Ronald Tannur

11 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejaksaan Tunggu Salinan Putusan Kasasi untuk Tahan Ronald Tannur

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur buka suara kapan akan mengeksekusi putusan kasasi kasus pembunuhan Dini Sera dan menahan Gregorius Ronald Tannur.


Anggota Komisi Hukum DPR Desak Mahkamah Agung Berbenah Buntut Penangkapan Tiga Hakim dan Eks Pejabatnya

21 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Anggota Komisi Hukum DPR Desak Mahkamah Agung Berbenah Buntut Penangkapan Tiga Hakim dan Eks Pejabatnya

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan tiga hakim PN Surabaya ditangkap karena diduga menerima suap


Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

22 jam lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus Zarof Ricar


Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

1 hari lalu

Juru Bicara MA Yanto memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers tentang pernyataan sikap Mahkamah Agung terhadap penetapan tersangka oknum hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

Mahkamah Agung menanggapi pengakuan Zarof Ricar jika telah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung.


Eks Pejabat MA Zarof Ricar akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan

1 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Pejabat MA Zarof Ricar akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan

Eks pejabat MA, Zarof Ricar, akan melakukan upaya hukum pembelaan atas kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur yang menjeratnya.


Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

1 hari lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

Jika dihitung berdasarkan harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, 25 Oktober 2024) harga emas per gram Rp1.529.000.