Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

image-gnews
Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditangkap di Jepang buron sejak 2022.

Kejaksaan Agung, kata Vanny, telah berkoordinasi dengan Kepolisian Internasional (Interpol) dan memasukkan nama Al Naura ke dalam daftar red notice.

Al Naura merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022. Vanny menjelaskan korban penipuan Al Naura berjumlah 20 orang. “Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang," kata Vanny dalam keterangannya.

Perkara ini berawal saat Al Naura menawarkan investasi di bisnis pakaiannya dan menjanjikan keuntungan 9 persen per bulan. Sejumlah korban yang tergiur lalu mengirim uang hingga puluhan juta. Namun, investasi itu ternyata penipuan.

Vanny mengatakan hakim Pengadilan Negeri Palembang telah menyatakan Naura terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan seperti yang diatur Pasal 378 KUHP. Hakim memvonis Naura 2,6 tahun penjara pada 26 April 2022 lalu.

Naura tidak terima atas vonis tersebut dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palembang pada 31 Mei 2022 mengabulkan banding tersebut dan menyatakan perbuatan Naura tidak termasuk tindak pidana. Hakim pun memerintahkan Al Naura untuk dibebaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi atas putusan PT Palembang. Hasilnya Mahkamah Agung pada 9 November 2022 memutuskan Al Naura terbukti bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Setelah putusan MA terbit, jaksa memanggil Naura untuk menjalani eksekusi. "Terdakwa dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali pada 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 02 Januari 2023. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut," kata Vanny.

Maka dari itu, Kejari Palembang menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO, Surat Perintah Operasi Intelejen, Bantuan Pencegahan ke Luar Negeri dan terakhir upaya penerbitan Interpol Red Notice pada 31 Januari 2024 lalu.

"Dari situ, hasil dari kerja sama pihak Kejaksaan RI dan Interpol, pada Rabu, 23 Oktober 2024, yang bersangkuran ditangkap di Jepang dan membawa kembali Terpidana ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 11.45 Waktu Tokyo Jepang dan tiba pukul 17.35 waktu Jakarta Indonesia," jelas Vanny.

Pilihan Editor: Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Tersangka Investasi Bodong ke Kejari Palembang

1 jam lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Tersangka Investasi Bodong ke Kejari Palembang

Alnaura, terpidana perkara penipuan investasi bodong itu dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan langsung dijebloskan ke penjara


Muralis di Palembang Berharap Pemerintah Fasilitasi Seni Lukis Dinding untuk Hindari Vandalisme

3 jam lalu

Sejumlah muralis sedang menggambar dinding dalam parade mural yang dilakukan di Taman Budaya Sriwijaya. Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rohmawati
Muralis di Palembang Berharap Pemerintah Fasilitasi Seni Lukis Dinding untuk Hindari Vandalisme

Muralis di Palembang menyayangkan aksi vandalisme di dinding-dinding tempat umum


Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR Minta Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Peradilan

6 jam lalu

Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR Minta Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Peradilan

Anggota DPR minta Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti hanya pada 4 tersangka dari lembaga peradilan di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.


IKAHI Dukung Kejagung Proses 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

7 jam lalu

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
IKAHI Dukung Kejagung Proses 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendukung Kejaksaan Agung dalam penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur


Selain Zarof Ricar, Ini Sederet Nama Pejabat yang Bermain Perkara di Mahkamah Agung

10 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Selain Zarof Ricar, Ini Sederet Nama Pejabat yang Bermain Perkara di Mahkamah Agung

Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, karena diduga terlibat bermain perkara Gregorius Ronald Tannur


Kejagung Periksa Dirut PT Darmex Plantations pada Kasus Duta Palma

11 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Periksa Dirut PT Darmex Plantations pada Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dugaan korupsi dan TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group


Dalami Temuan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar, Kejagung akan Pakai Pembuktian Terbalik

12 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Dalami Temuan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar, Kejagung akan Pakai Pembuktian Terbalik

Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 920,91 miliar dan puluhan kilogram emas di rumah Zarof Ricar, terduga makelar kasus Ronald Tannur


Anggota Komisi Hukum DPR Desak Mahkamah Agung Berbenah Buntut Penangkapan Tiga Hakim dan Eks Pejabatnya

23 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Anggota Komisi Hukum DPR Desak Mahkamah Agung Berbenah Buntut Penangkapan Tiga Hakim dan Eks Pejabatnya

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan tiga hakim PN Surabaya ditangkap karena diduga menerima suap


Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

23 jam lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus Zarof Ricar


Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

1 hari lalu

Juru Bicara MA Yanto memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers tentang pernyataan sikap Mahkamah Agung terhadap penetapan tersangka oknum hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

Mahkamah Agung menanggapi pengakuan Zarof Ricar jika telah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung.