Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Eks Panitera PN Jakarta Timur Tersangka Dugaan Suap

image-gnews
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, RP, saat ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024. Kejati DKI Jakarta menahan RP karena diduga menerima suap dalam pengurusan eksekusi uang milik PT Pertamina yang berhubungan dengan sengketa lahan di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. (Dok. Humas Kejati DKI Jakarta)
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, RP, saat ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024. Kejati DKI Jakarta menahan RP karena diduga menerima suap dalam pengurusan eksekusi uang milik PT Pertamina yang berhubungan dengan sengketa lahan di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. (Dok. Humas Kejati DKI Jakarta)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejati DKI Jakarta menahan eks panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berinisial RP dalam kasus dugaan suap. Suap itu berhubungan dengan eksekusi sita uang senilai Rp 244,6 miliar milik PT Pertamina dalam sengketa tanah di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan penahanan terhadap RP dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024. “Tersangka RP, yang berperan sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp.1 miliar dari terpidana AS,” kata Syahron dalam keterangan resmi pada Rabu. 

Syahron menjelaskan, uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019. Dalam putusan itu, PT Pertamina (Persero) diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni A Supandi. 

Uang suap itu diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek. Atas perintah RP, cek itu kemudian dicairkan dan diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati DKI Jakarta menahan RP di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu selama 20 hari ke depan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini bermula dari konflik antara PT Pertamina dengan  seorang bernama OO binti Medi soal lahan sekitar 1,6 hektare di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur. Dia atas lahan itu, Pertamina membangun Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4 ribu meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) seluas 4 ribu meter persegi dan 20 (dua puluh) unit rumah dinas. 

OO binti Medi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2014. Dia mengaku sebagai pemilik lahan itu dengan bukti Verponding Indonesia No. C 178, Verponding Indonesia No. C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28. OO binti Medi memenangkan gugatan itu dari tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali pada 2019. Putusan itu kemudian memerintahkan Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar kepada A Supandi.  

PN Jaktim kemudian melakukan penyitaan terhadap uang milik PT Pertamina di sebuah rekening untuk mengeksekusi putusan tersebut. Pada 2022, Kejati DKI Jakarta menetapkan A Supandi sebagai tersangka soal pemalsuan surat tanah dan dinyatakan bersalah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Tambah Operasional BBM Satu Harga di 40 Titik

9 jam lalu

Wakil Menteri ESDM Yuliot menandatangani prasasti Peresmian 14 Penyalur BBM Satu Harga Klaster Maluku dan Papua di Halaman Kantor Fuel Terminal Ternate, Maluku Utara, Rabu, 30 Oktober 2024.  Dalam kegiatan ini, Yuliot didampingi Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah, serta Komite BPH Migas. DOK. Humas Pertamina
Pertamina Tambah Operasional BBM Satu Harga di 40 Titik

Program BBM Satu Harga merupakan bentuk dukungan terhadap 17 program prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo - Gibran di bawah visi Asta Cita, salah satunya adalah mewujudkan swasembada energi.


Pertamina SMEXPO 2024 Angkat Tema Lokal Jadi Vokal, Catat Transaksi Rp17,45 Miliar

10 jam lalu

Pameran retail nasional Pertamina Small and Medium Enterprises Exhibition (SMEXPO) 2024 yang berlangsung 22-27 Oktober 2024 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta. Dok. Pertamina
Pertamina SMEXPO 2024 Angkat Tema Lokal Jadi Vokal, Catat Transaksi Rp17,45 Miliar

Naiknya nilai transaksi UMKM ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk UMKM binaan Pertamina.


Cerita Anggito Abimanyu soal Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Kepolisian, Minta Jangan Asal Ciduk

16 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Senin (28/10). Tempo/Pribadi Wicaksono
Cerita Anggito Abimanyu soal Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Kepolisian, Minta Jangan Asal Ciduk

Wamenkeu Anggito Abimanyu menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara membutuhkan PLN dan Pertamina yang kuat.


Begini Cara Mafia Solar di Kupang Dapat Ratusan Juta per Hari versi Rudy Soik

1 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Begini Cara Mafia Solar di Kupang Dapat Ratusan Juta per Hari versi Rudy Soik

Rudy Soik mengungkap mafia solar di Kupang membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter kemudian menjualnya dengan harga tinggi.


Kejagung Bakal Panggil Ayah Ronald Rannur Terkait Aliran Dana ke Zarof Ricar

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Bakal Panggil Ayah Ronald Rannur Terkait Aliran Dana ke Zarof Ricar

Kejaksaan Agung buka peluang panggil Edward Tannur terkait aliran dana tersangka suap eks pejabat MA, Zarof Ricar.


Anggota Komisi Hukum DPR Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

1 hari lalu

Sekjen PKS Taufik Ridho didampingi Ketua DPP PKS Aboebakar AlHabsy (kanan) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (13/5). PKS melaporkan 10 penyidik KPK terkait penyitaan barang bukti mobil Luthfi Hasan Ishaq yang tidak sesuai prosedur. ANTARA/M Agung Rajasa
Anggota Komisi Hukum DPR Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

Penangkapan ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur memicu keprihatinan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.


Begini Kata Kejagung soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

1 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Begini Kata Kejagung soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penyidik akan mendalami peran-peran dari siapa saja terkait dengan perkara Ronald Tannur.


Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung: Beban Pembuktian Ada di Tersangka Zarof Ricar

1 hari lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung: Beban Pembuktian Ada di Tersangka Zarof Ricar

Kejaksaan Agung sebut Zarof Ricar harus membuktikan asal usul uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di rumahnya bukan hasil suap dan gratifikasi.


Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

2 hari lalu

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

Mangapul menjadi salah satu hakim PN Surabaya yang ditangkap dalam dugaan kasus suap Ronald Tannur.


Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

2 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

Eks pejabat MA Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.