Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peroleh Izin Impor dari Tom Lembong, PT Angels Product Milik Tommy Winata Pernah Didenda KPPU

image-gnews
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Salah satu yang menjadi sorotan penyidik adalah izin impor yang dikeluarkan Tom sebesar 105 ribu ton untuk PT Angels Products pada 2015. 

Tim penyirik Kejaksaan Agung menyebut penerbitan izin tersebut tak sesuai dengan rapat koordinasi antar kementerian yang menyebutkan Indonesia mengalami surplus gula saat itu. Karena itu, penerbitan izin itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. 

Berdasarkan penelusuran Tempo,  PT Angels Products adalah entitas bisnis yang bergerak pada industri gula kristal rafinasi dan berlokasi di Banten. Perusahaan itu tercatat sebagai anak perusahaan PT Pasifik Argo Sentosa yang merupakan bagian dari kelompok bisnis Artha Graha Grup milik pengusaha Tommy Winata. 

Pernah didenda KPPU Rp 1 miliar

Melansir Koran Tempo edisi 20 September 2005, PT Angels Products pernah mendapat denda sebesar Rp 1 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Denda itu diberikan setelah KPPU menyatakan perusahaan itu bersalah  bersekongkol dalam kasus lelang gula 56,3 ribu ton.

Temuan itu bermula ketika pemerintah membongkar tindak pidana kepabeanan berupa gula selundupan dari Thailand pada akhir 2004. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian menggelar lelang barang bukti tersebut di Hotel Sheraton  Jakarta. Hanya ada dua perusahaan yang ikut lelang tersebut yakni PT Bina Muda Perkasa dan PT Angels Products karena pengumuman lelang dilakukan 29 Desember 2004 atau hanya berselang enam hari sebelum pelaksanaan lelang. 

Dalam temuan KPPU, perusahaan Bina Muda berhenti menawar pada angka tertentu, sehingga PT Angels Products memenangkan lelang dengan harga Rp 2.100 per kilogram atau total Rp 118 miliar. Penawaran yang diberikan Angels Products itu rupanya jauh dibawah harga patokan pemerintah untuk membeli gula dari petani saat itu yakni Rp 3.410 per kilogram. Meski begitu, temuan KPPU itu tidak berujung pada tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan hanya memerintahkan PT Angels Products menambah Rp 1.000 per kilogramnya dari harga hasil lelang.

PT Angels Products bekerja sama dengan PT PPI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus impor gula ini. Charles, menurut Kejagung, sempat memerintahkan anak buahnya melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan untuk membahas soal impor gula. 

Pertemuan itu dilakukan sebelum Tom menugaskan PT PPI untuk memenuhi kebutuhan dan menstabilkan harga gula nasional. Satu dari delapan perusahaan yang akhirnya menjalin kerja sama dengan PT PPI adalah PT Angels Products. 

Dalam kasus itu, Tom Lembong dan Charles Sitorus dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, belum mengetahui apakah penyidik telah memanggil pihak PT Angels Products dalam kasus korupsi impor gula tersebut.“Nanti saya cek dulu ke penyidik ya,” kata Harli dikonfirmasi Tempo, Jumat 1 November 2024.
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

54 menit lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendatangi Istana Kepresidenan. Presiden Prabowo Subianto memanggil ketua umum partai politik pendukung pemerintah ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

Surya Paloh mengatakan penetapan Menteri Perdagangan 2015-2015, Tom Lembong, sebagai tersangka kasus impor gula amat memprihatinkan.


Kasus Gula Impor Tom Lembong, Pakar: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalkan

7 jam lalu

Mantan Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Agung, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. TEMPO/Dinda Shabrina
Kasus Gula Impor Tom Lembong, Pakar: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalkan

Ahli hukum Universitas Trisakti menilai Kejaksaan Agung keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka karena kebijakan tak bisa dikriminalkan.


Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, Dari Era Jokowi Hingga Ditetapkan Tersangka

7 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, Dari Era Jokowi Hingga Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menangkap Tom Lembong atas dugaan kasus ikorupsi impor gula , ini perjalanan karirnya di pemerintahan.


Ragam Pendapat Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

8 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ragam Pendapat Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung harus membuktikan ada niat jahat dan kesengajaan memperkaya diri atau orang lain pada tersangka, termasuk Tom Lembong.


Agenda Terselubung Pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional

8 jam lalu

Agenda Terselubung Pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional

Tim Prabowo-Gibran akan mendeklarasikan pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), untuk mengawal program pemerintah.


Mendag Selain Tom Lembong Juga Buat Kebijakan Impor Gula Kenapa Tak Diusut? Ini Kata Kejaksaan Agung

9 jam lalu

Gula impor (ANTARA FOTO/Bhakti Pundhowo)
Mendag Selain Tom Lembong Juga Buat Kebijakan Impor Gula Kenapa Tak Diusut? Ini Kata Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan kasus impor gula di luar 2015-2016 yang menyeret Tom Lembong.


Tom Lembong Bukan Satu-satunya Mendag yang Izinkan Impor, Kenapa RI Sulit Swasembada Gula?

11 jam lalu

Aktivitas bongkar muat gula mentah dari Brasil di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Sebanyak 50 ribu ton gula pasir impor Brasil akan dikirim ke pabrik di kawasan Marunda Center untuk pengemasan sebelum diedarkan ke seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Tom Lembong Bukan Satu-satunya Mendag yang Izinkan Impor, Kenapa RI Sulit Swasembada Gula?

Tom Lembong bukan satu-satunya Menteri Perdagangan yang memberlakukan kebijakan impor gula. Mengapa Indonesia terus impor gula?


Terpopuler: Kontradiksi Prabowo Ingin Lindungi Pertamina dengan Pemeriksaan Kejagung, Hamba Allah Biayai Makan Bergizi Gratis

11 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto memberi arahan kepada Kabinet Merah Putih sebelum sesi pelatihan dimulai di Lembah Tidar Akmil Magelang, Jawaa Timur, pada Jumat, 25 Oktober 2024. Foto: Istimewa
Terpopuler: Kontradiksi Prabowo Ingin Lindungi Pertamina dengan Pemeriksaan Kejagung, Hamba Allah Biayai Makan Bergizi Gratis

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 31 Oktober 2024 dimulai dari kontradiksi asa Prabowo melindungi Pertamina dengan pemeriksaan penyidik Kejagung.


Kasus Impor Gula Seret Tom Lembong, Kejagung: Delapan Perusahaan Sudah Diperiksa

15 jam lalu

Thomas Trikasih Lembong (kiri) saat menjabat sebagai Kepala BKPM dan Presiden ke-7 Joko Widodo saat peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2019 di Tangerang, Banten, Selasa, 12 Maret 2019. Kiprah Tom Lembong di dunia pemerintahan dimulai pada 2013, ketika Tom Lembong dipercaya menjadi penasihat ekonomi sekaligus penulis pidato Gubernur Jakarta kala itu, Joko Widodo. Peran sebagai penasihat dan penulis pidato Jokowi dia lanjutkan saat eks Wali Kota Solo itu terpilih menjadi presiden pada periode pertama. TEMPO/Subekti
Kasus Impor Gula Seret Tom Lembong, Kejagung: Delapan Perusahaan Sudah Diperiksa

Kejaksaan Agung menyatakan penyidik telah memeriksa perusahaan swasta di kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong.


Kejagung Periksa 15 Saksi di Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, Salah Satunya Istri Zarof Ricar

18 jam lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat ditemui awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima
Kejagung Periksa 15 Saksi di Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, Salah Satunya Istri Zarof Ricar

Kejagung periksa sejumlah anggota keluarga Zarof Ricar, pensiunan pejabat Mahkamah Agung, yang diduga jadi perantara kasasi Ronald Tannur.