TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membantah memiliki kepentingan dari impor gula kristal mentah yang dilakukan perusahaan swasta pada 2015-2016.
Hal ini diungkapkan oleh Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong. Ari menyebut dirinya telah berbicara empat mata dengan Tom.
"Saya tanya sama dia 'Pak Tom, Anda ada kepentingan tidak dalam kebijakan-kebijakan Anda ini?'," ujar Ari saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 November 2024.
Ari lalu menirukan jawaban Tom "clear, sama sekali tidak ada."
Ia pun menjamin pernyataan Tom Lembong. Sebab, menurut Ari, Tom memiliki sikap konsisten.
Ari lantas mengulas unsur-unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan kepada Tom Lembong. Misalnya, apakah Tom Lembong memiliki kepentingan atau adakah keuntungan untuk Tom maupun orang lain.
"Dia tidak ada keuntungan, dia tidak ada kepentingan menguntungkan dirinya atau orang lain," ujar Ari. "Enggak ada maksud dia sama sekali pada waktu itu."
Selain itu, unsur lainnya adalah apakah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak. Ari pun mempertanyakan di mana unsur melawan hukum dari perbuatan Tom.
"Ini kan masalah kebijakan administrasi," katanya.
Ia mengakui, kebijakan administrasi memang ada yang baik, dan ada juga yang kurang baik. Kendati demikian, ia menilai kebijakan administrasi tidak bisa dipidana, kecuali ada unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negaranya itu.
"Nah, mereka (Kejaksaan) ini mencoba masuk dari bahwa kebijakan administrasi Pak Tom ini tidak pas," ucap Ari. "Kalau tidak pas dikaji saja oleh Menko (Menteri Koordinator)-nya, dievaluasi, ditegur kalau seandainya tidak pas, bukannya pidana 10 tahun kemudian."
Pilihan Editor: Pengacara Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Telah Dibahas di Rakor Kemenko Perekonomian