TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka mutilasi di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, mengungkapkan motif pembunuhannya. Pengakuan tersangka Fauzan Fahmi, 43 tahun, ini terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial milik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Fauzan mengaku dirinya sakit hati lantaran korban SH, 40 tahun, merendahkan istri dan ibunya. “Korban ngucapin istri saya pelacur, orang tua saya pelacur,” ucap dia melalui akun Instagram resmi @jatanraspoldametrojaya, dikutip Sabtu, 2 November 2024. Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, tersangka membunuh korban lalu memenggal kepalanya menggunakan pisau.
"Saya juga waktu ngegorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali," tutur Fauzan.
Jasad korban SH ditemukan terbungkus kantong besar di danau Muara Baru pada 29 Oktober lalu. Mayat perempuan tanpa kepala ini mulanya ditemukan oleh seorang karyawan SPBU yang mencurigai bungkusan besar itu.
Karyawan tersebut pun melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi yang tiba dengan anjing pelacak kemudian membuka bungkusan yang ternyata berisikan jasad berjenis kelamin perempuan tanpa kepala. Saat ditemukan, tangan dan kaki mayat itu terikat tali. Selain itu, jenazah korban pun hanya mengenakan kaos, tanpa mengenakan celana.
Polisi akhirnya menemukan bagian kepala dari jasad tersebut pada pukul 24.00 WIB. Bagian kepala itu ditemukan sekitar 600 meter dari penemuan bungkusan pertama.
Menurut pengakuan Fauzan, ia membuang bagian kepala korban SH pada malam yang sama di hari pembunuhan itu. “Malam itu saya buang kepala dulu,” ujarnya. “Kalau jasadnya mah besoknya, setelah saya bungkus rapi.”
Usai membunuh dan memenggal kepala korban, Fauzan membungkus jasad SH dengan karung dan mengikatnya dengan rapi. Dia juga memasukkan mayat korban ke dalam kardus sehingga menyerupai bungkus ikan. Hal ini karena dirinya berprofesi sebagai broker ikan di Pasar Lelang Ikan Muara Baru.
Polisi membekuk Fauzan di kediamannya di Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara. Polisi saat ini sudah menahan Fauzan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi. Atas perbuatannya, Fauzan Fahmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa SH adalah seorang ibu rumah tangga asal Curug, Kota Tangerang. "Ini diketahui dari hasil identifikasi," ucap Wira, Kamis, 31 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan luka yang diduga bekas sayatan senjata tajam di bagian leher. Selain itu, perut jenazah korban juga telah membesar dan kulit ari di bagian perut dan jari-jari tangan telah mengelupas.