TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial AWS, 40 tahun, di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang. Pria itu diduga akan memberangkatkan dua perempuan pekerja migran ke Malaysia secara illegal.
Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) Polres Metro Tangerang Kota pada 1 November 2024. “Satgas dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 2 November 2024.
Adapun dua pekerja migran yang diamankan adalah DM dan Y. Mereka bertolak dari Bandara Pekanbaru Riau dan akan terbang ke Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta. AWS berperan sebagai penyalur pekerja migran secara ilegal. Ia diduga telah menjalankan praktik itu sejak 2020 dan telah memberangkatkan sekitar 100 pekerja ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.
Penangkapan bermula dari Tim satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal atau non prosedural, di kawasan Neglasari. “Ketika proses penyelidikan menemukan 2 orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan," katanya.
AWS telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat menggunakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.