Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Gagalkan Pengiriman Dua Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama, Selasa, 3 September 2024. Foto: Humas Polres Metro Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama, Selasa, 3 September 2024. Foto: Humas Polres Metro Tangerang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial AWS, 40 tahun, di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang. Pria itu diduga akan memberangkatkan dua perempuan pekerja migran ke Malaysia secara illegal.

Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) Polres Metro Tangerang Kota pada 1 November 2024. “Satgas dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 2 November 2024.

Adapun dua pekerja migran yang diamankan adalah DM dan Y. Mereka bertolak dari Bandara Pekanbaru Riau dan akan terbang ke Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta. AWS berperan sebagai penyalur pekerja migran secara ilegal. Ia diduga telah menjalankan praktik itu sejak 2020 dan telah memberangkatkan sekitar 100 pekerja ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penangkapan bermula dari Tim satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal atau non prosedural, di kawasan Neglasari. “Ketika proses penyelidikan menemukan 2 orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan," katanya.

AWS telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat menggunakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007  tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WNI Asal Cilacap Tewas di Hong Kong, Korban Dibunuh Pengusaha Inggris

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
WNI Asal Cilacap Tewas di Hong Kong, Korban Dibunuh Pengusaha Inggris

WNI asal Cilacap tewas di Hong Kong. Ia diduga dibunuh pengusaha Inggris di air terjun.


Abdul Kadir Karding Keluhkan Anggaran Perlindungan Pekerja Migran yang Terlalu Kecil

4 hari lalu

Abdul Kadir Karding. Instagram/@abdulkadirkarding
Abdul Kadir Karding Keluhkan Anggaran Perlindungan Pekerja Migran yang Terlalu Kecil

Abdul Kadir Karding mengatakan akan mengajukan tambahan anggaran untuk perlindungan pekerja migran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

4 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

MN ditemukan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay, Pulau Hong Kong.


SBMI Desak Pemerintah Selamatkan Pekerja Migran Korban Perdagangan Orang di Myanmar

6 hari lalu

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno (kanan) dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria (kiri) melaporkan dugaan TPPO di Myanmar, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023. Pada keteranganya ada dua orang yang dilaporkan berinisial P dan A. Keduanya merupakan WNI yang diduga memiliki hubungan jaringan internasional terkait perdagangan orang dengan modus penipuan online yang disiksa, hingga diperbudak di daerah konfik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
SBMI Desak Pemerintah Selamatkan Pekerja Migran Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak pemerintah menyelamatkan pekerja migran Indonesia korban perdagangan orang di Myanmar.


KBRI Budapest Luncurkan Buku Panduan untuk Cegah Pekerja Migran Indonesia di Hongaria dari Eksploitasi

7 hari lalu

Acara peluncuran buku panduan untuk pekerja migran Indonesia di Hongaria pada 25 Oktober 2024. Sumber: dokumen KBRI
KBRI Budapest Luncurkan Buku Panduan untuk Cegah Pekerja Migran Indonesia di Hongaria dari Eksploitasi

Buku panduan ini menyediakan sumber daya komprehensif bagi para pekerja migran Indonesia yang bekerja di Hongaria bagian dari perlindungan WNI.


Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

10 hari lalu

Calon perawat bersama rekannya melakukan simulasi penggunaan kursi roda saat praktik perawatan untuk lansia di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hadetama, Jati Asih, Bekasi, Jumat 4 Oktober 2024. Pelatihan tersebut merupakan program bagi calon pekerja migran yang nantinya akan bekerja di Jepang sebagai perawat lansia. ANTARA FOTO/Fauzan
Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan bahwa kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran.


Syarat Jadi Pekerja Migran Indonesia, Jangan Sampai Jadi PMI Ilegal

13 hari lalu

Petugas memberikan pengarahan kepada sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Sabtu, 29 Juni 2024. Sebanyak 118 PMI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia tiba di Dumai dengan didampingi staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru dan dilakukan pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di daerah itu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Syarat Jadi Pekerja Migran Indonesia, Jangan Sampai Jadi PMI Ilegal

Pekerja migran Indonesia mengacu pada tenaga kerja yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri. Cek syaratnya.


Aneka Keuntungan Bekerja di Luar Negeri, Tak Cuma Kembangkan Karir

17 hari lalu

Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Sabtu, 15 Juni 2024. Sebanyak 128 PMI dengan satu orang di antaranya wanita hamil dan seorang anak dideportasi dari Malaysia ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai dan selanjutnya menjalani pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di daerah itu sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA/Aswaddy Hamid
Aneka Keuntungan Bekerja di Luar Negeri, Tak Cuma Kembangkan Karir

Bekerja di luar negeri tidak hanya mempunyai penghasilan mata uang asing dan untuk mengembangkan karir. Berikut keuntungan bekerja di luar negeri.


Ingin Bekerja di Luar Negeri? Berikut Syarat dan yang Perlu Disiapkan

17 hari lalu

Ilustrasi bekerja di era digital. Foto: Freepik
Ingin Bekerja di Luar Negeri? Berikut Syarat dan yang Perlu Disiapkan

Buat yang ingin bekerja di luar negeri perlu mengetahui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat mendaftar bekerja di luar negeri.


Mantan Anggota DPRD jadi Korban TPPO di Myanmar, Disnaker Indramayu Surati Kemlu

21 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Mantan Anggota DPRD jadi Korban TPPO di Myanmar, Disnaker Indramayu Surati Kemlu

"Dari informasi yang didapatkan diduga kuat Robiin merupakan korban TPPO," tutur Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu.