TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Polisi menangkap dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyatakan pihaknya belum dapat mengungkap detail identitas serta peran dari para tersangka tersebut. Namun, dari 14 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Kemkomdigi.
“Hari ini kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” kata Wira pada Sabtu, 2 November 2024.
Berikut fakta-fakta kasus pegawai Kemkomdigi yang diduga terlibat judi online :
1. Buka Jasa Pengamanan Website Judi Online
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menjelaskan para pegawai itu menyalahgunakan kewenangannya untuk memblokir halaman permainan judi online.
Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir situs judi online agar tidak bisa diakses masyarakat Indonesia, malah menjaganya dan mendapat keuntungan.
"Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan (ditugaskan) memblokirnya," ucap Ade Ary di lokasi penggeledahan kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024.
2. Pasang Tarif Rp 8,5 Juta per Situs
Seorang pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka menyatakan setiap hari mereka mengakses kurang lebih 5 ribu situs judi online. Namun, dari jumlah tersebut hanya 4 ribu situs saja yang mereka blokir.
“Seribu sisanya dibina, dijagain, biar enggak keblokir,” kata tersangka saat ditanya anggota kepolisian Polda Metro Jaya.
Sindikat ini menarik tarif Rp 8,5 juta dari tiap situs yang mereka lindungi agar tidak diblokir. Namun, dia tak menjelaskan apakah bayarannya per hari atau per bulan.
3. Sewa Ruko untuk Markas
Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang digunakan pegawai Kemkomdigi untuk menjalankan aksi pengamanan laman judi online Jumat kemarin. Ruko tersebut berada di kawasan Grand Galaksi City, Bekasi, Jawa Barat.
Saat penggeledahan, tersangka mengaku sengaja menyewa ruko tersebut agar bisa mempekerjakan pegawai dari luar kementerian. Setiap bulannya, dia menggaji karyawan Rp 5 juta.
“Karena pekerja di kantor kurang banyak, kalau kaya gini kan bisa mempekerjakan pegawai dari luar,” ujar salah satu tersangka saat digeledah di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
4. Gedelah Kantor Kemkomdigi
Di hari yang sama, polisi juga menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari komputer, laptop, dan dokumen lainnya.
“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian melakukan, kemudian diblokir,” ucap Ade Ary saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 November 2024.
5. Menteri Meutya Hafid Terbitkan Instruksi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menekan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 tentang Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Instruksi tersebut berlaku mulai Jumat, 1 November 2024. Menurut Meutya, instruksi ini merupakan wujud komitmen kementerian terhadap upaya pemberantasan judi online. “Dimulai dari lingkup internal kementerian,” tutur Meutya Hafid, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Sabtu, 2 November 2024.
Melalui instruksi tersebut, Meutya meminta seluruh sivitas Kemkomdigi untuk berkomitmen menaati Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024. Adapun isi Pakta Integritas berisi untuk tidak terlibat segala bentuk aktivitas perjudian online baik di dalam maupun luar kedinasan.
Pilihan Editor: ICW Desak KPK Panggil Dirdik Jampidsus Kejagung yang Diduga Miliki Jam Tangan Mewah