TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, menyoroti harta kekayaan milik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar.
Alasannya beredar foto Abdul Qohar--saat memberikan keterangan soal kasus korupsi impor gula Tom Lembong--memakai jam tangan yang mirip dari pabrikan Audemars Piguet. Sejumlah warganet menyelidiki dan menemukan jam tangan jenis Royal Oak ini harganya mencapai Rp 1 miliar.
Baca juga:
Jika Abdul Qohar benar memakai jam mewah tersebut maka menimbulkan insinuasi di masyarakat. “Dirinya (Abdul), sebagai aparat penegak hukum, juga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya,” ucap Diky kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jam tangan yang dipakai Abdul ternyata tidak terdata. Data LHKPN terakhir yang dilaporkan Abdul per tanggal 31 Januari 2024, total harta kekayaannya adalah Rp 5,6 miliar. Dirdik Jampidsus Kejagung itu tercatat memiliki 10 bidang tanah serta bangunan di beberapa daerah.
Kendaraan Abdul yang dicatatkan dalam LHKPN adalah Toyota Jeep 2018 dan sepeda motor Honda dengan total Rp 314,5 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp 5 juta. Kemudian kas dan setara kas senilai Rp 1,02 miliar. Namun, jam tangan yang diduga seharga Rp 1,2 miliar itu tak tercatat di LHKPN.
“ICW mendorong agar KPK dapat segera memanggil Abdul Qohar untuk dimintai klarifikasi atas dugaan kejanggalan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan sebagaimana tertulis di LHKPN, lebih jauh, tidak sesuai dengan profilnya,” ucap Diky.
Dia juga mengingatkan bahwa prinsip dasar yang harus dipahami oleh setiap penyelenggara negara, terutama aparat penegak hukum ialah mengedepankan nilai Integritas. “Salah satu tolak ukur adminstrasitif menilai integritas itu adalah melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan secara jujur,” kata Diky.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi soal harga dari jam tangan milik Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. Tempo juga bertanya apakah jam tangan itu tidak dicatatkan dalam LHKPN. Namun, hingga berita ini dimuat, Qohar tidak memberikan respons apa pun.
Pilihan Editor: Sopir Truk Penabrak 16 Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara