TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung di kasus impor gula.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi Tempo. "Nanti kami akan putuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu, 2 November 2024.
Ari menegaskan, pihaknya belum memutuskan akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong. Kendati demikian, ia menyebut tim kuasa hukum Tom Lembong tetap mempersiapkan persyaratan untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
"Kami tentunya sedang mengumpulkan dokumen-dokumen, sembari melihat perkembangan," kata Ari.
Sebelumnya pada 29 Oktober 2024, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. Penyidik telah menahan keduanya.
Baca juga:
Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, menyebut Tom Lembong telah memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta berinisial PT AP pada 2015 silam. Izin impor itu, menurut Kejaksaan, diberikan saat Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tanpa melalui persetujuan rapat koordinasi.
Tom Lembong juga disebut menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula pada 2016. Ini dilakukan lewat kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah 300 ribu ton gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih (GKP).
PT PPI lantas meneken perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional, dan PT Medang Sugar Industri.
Tom Lembong disebut mengetahui dan menyetujui impor GKM untuk perusahaan swasta tersebut. Padahal, untuk memenuhi stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor seharusnya GKP. Adapun yang dapat mengimpor gula kristal putih hanya badan usaha milik negara atau BUMN, yakni PT PPI.
Selain itu, persetujuan impor tersebut tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Persetujuan impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan itu juga diteken tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Pilihan Editor: Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Punya Kepentingan di Kasus Impor Gula