Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Pernah Nikah Siri dengan Korban

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara, mengatakan bahwa dirinya dan korban pernah menikah siri. Pengakuan tersangka Fauzan Fahmi, 43 tahun, ini terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial milik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Fauzan menjelaskan, dia dan korban SH, 40 tahun, menikah siri dua tahun lalu. “Cuma sudah bubar,” tutur dia melalui akun Instagram resmi @jatanraspoldametrojaya, dikutip Sabtu, 2 November 2024. “Sudah lama juga enggak ada hubungan, enggak ada kontak.”

Namun, Fauzan mengaku ada kontak di antara mereka pada Ahad, 27 Oktober 2024. “Dia (SH) butuh ikan,” katanya.

Pada hari pembunuhan terjadi, korban sedang menemui pelaku di rumah milik pelaku. Menurut pengakuan Fauzan, dirinya sakit hati lantaran korban SH merendahkan istri dan ibunya. “Korban ngucapin istri saya pelacur, orang tua saya pelacur,” kata dia.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, tersangka mencekik korban lalu memenggal kepalanya menggunakan pisau. “Saya juga waktu ngegorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” ucapnya. 

Fauzan membuang bagian kepala korban SH pada malam yang sama di hari pembunuhan itu. “Malam itu saya buang kepala dulu,” ujarnya. “Kalau jasadnya mah besoknya, setelah saya bungkus rapi.”

Usai membunuh dan memenggal kepala korban, Fauzan membungkus jasad SH dengan karung dan mengikatnya. Dia juga memasukkan mayat korban ke dalam kardus sehingga menyerupai bungkus ikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, korban SH ditemukan terbungkus kantong besar mengapung di danau Muara Baru pada 29 Oktober lalu. Mayat perempuan tanpa kepala ini mulanya ditemukan oleh seorang karyawan SPBU yang mencurigai bungkusan besar itu.

Karyawan tersebut pun melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi yang tiba dengan anjing pelacak kemudian membuka bungkusan yang ternyata berisikan jasad berjenis kelamin perempuan tanpa kepala. Saat ditemukan, kondisi mayat dengan tangan dan kaki terikat tali. Selain itu jenazah itu pun hanya mengenakan kaos, tanpa mengenakan celana.

Polisi akhirnya menemukan bagian kepala dari jasad tersebut pada pukul 24.00 WIB. Bagian kepala itu ditemukan sekitar 600 meter dari penemuan bungkusan pertama.

Polisi membekuk Fauzan di kediamannya di Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara. Polisi saat ini sudah menahan Fauzan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi. Atas perbuatannya, Fauzan Fahmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

Pilihan Editor: Pembunuhan di Muara Baru, Tersangka Memutilasi Korban karena Sakit Hati Keluarga Direndahkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metada CCTV Asli atau Rekayasa

6 jam lalu

Saksi ahli Rismon Hasiholan Sianipar memberikan keterangan dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. Jessica menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metada CCTV Asli atau Rekayasa

Ahli forensik di sidang PK Jessica Wongso menyatakan CCTV di Kafe Oliver telah terdistorsi dari 2 juta pixel per frame menjadi hanya 0,5 juta pixel.


Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

7 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Berdasarkan penjelasan polisi, FF merupakan teman dekat korban yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong hewan alias jagal. TEMPO/Ilham Balindra
Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

Pada saat pemeriksaan awal tersangka pembunuhan disertai mutilasi Fauzan Fahmi masih di bawah pengaruh narkoba.


Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

7 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

Seseorang berinisial J disebut membantu Fauzan membuang bungkusan berisi jasad korban SH yang sudah ia mutilasi.


Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

7 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

Salah satu hakim berpendapat Yudha Arfandi layak dipenjara seumur hidup karena menenggelamkan Dante secara kejam.


Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

10 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, alias Dante, 6 tahun.


Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

15 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

Mantan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, dituntut hukuman mati oleh jaksa atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Dante


Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

17 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.


Pembunuhan di Muara Baru, Tersangka Memutilasi Korban karena Sakit Hati Keluarga Direndahkan

1 hari lalu

Polisi tangkap Fauzan Fahmi (43), diduga sebagai pelaku pembunuhan mayat tanpa kepala di Muara Baru.
Pembunuhan di Muara Baru, Tersangka Memutilasi Korban karena Sakit Hati Keluarga Direndahkan

Pembunuhan itu terjadi lantaran korban menyebut ibu dan istri tersangka pelacur. Tersangka memenggal kepada korban dengan pisau.


Pelaku Mutilasi di Muara Baru Sakit Hati Karena Ucapan Korban Soal Istri dan Ibunya

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Sakit Hati Karena Ucapan Korban Soal Istri dan Ibunya

Pelaku mutilasi di Muara Baru mengaku sakit hati terhadap ucapan korban yang merendahkan ibu dan istrinya.


Polda Metro Jaya Akan Tes Kejiwaan Pelaku Mutilasi di Muara Baru

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Polda Metro Jaya Akan Tes Kejiwaan Pelaku Mutilasi di Muara Baru

Polda Metro Jaya menyatakan masih terus mendalami motif pelaku mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara.