Ketua Tim kuasa hukum Kombes Pol Wiliardi Wizar, Santrawan T Paparang menyatakan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa hanya berdasarkan Berita Acara Perkara (BAP) di kepolisian dan tidak mengindahkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hal tersebut diungkapkannya dalam pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/01).
Menurutnya tidak ada satu saksi pun yang bersaksi di bawah sumpah di pengadilan yang menyatakan terdakwa menyuruh, menganjurkan, atau memprovokasi untuk membunuh korban Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. "Tidak ada alasan lain selain membebaskan terdakwa dari tuntutan Penuntut Umum," ujar dia saat membacakan pledoi setebal 400 halaman.
Bahkan Santrawan mengatakan kasus ini merupakan serangkaian konspirasi besar. Menurutnya salah satu penuntut umum, Bambang Suharyadi, sebelumnya telah diperkenalkan kepada terdakwa. Bambang juga diakui Santrawan, sebagai salah satu orang yang menyarankan terdakwa untuk mengakui BAP yang telah dipersiapkan. "Hal ini janggal karena menyarankan terdakwa akui melakukan sesuatu yang tidak dilakukannya."
Ketika dikonfirmasi, Bambang Suharyadi, selaku ketua tim penuntut umum menyatakan tidak pernah bertemu terdakwa Wiliardi Wizar dalam pembuatan BAP seperti yang dituduhkan Santrawan. Menurutnya, pertama kali bertemu dengan terdakwa adalah pada saat pemeriksaan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Bambang juga menyatakan tidak pernah merasa berkeberatan dengan pencabutan BAP yang dilakukan Wiliardi Wizar. "Itu kan hak terdakwa," ujarnya di sela-sela rehat persidangan.
Bambang juga menyatakan dalam mengajukan tuntutan, tim penuntut umum telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. Menurut Bambang tuntutan JPU tetap valid. "Fakta yang digunakan juga sama. Hanya beda di kesimpulan saja."
Bambang menyatakan ada perbedaan antara fakta yang terdapat dalam surat tuntutan JPU dengan pledoi yang dibacakan, baik dari pribadi Wiliardi Wizar maupun kuasa hukumnya. Bedanya, lanjut Bambang, adalah dalam pledoi dinyatakan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya keterlibatan Wiliardi. Menurut Bambang, petunjuk yang digunakan untuk mengajukan tuntutan muncul dari saksi-saksi dan fakta yang terungkap di pengadilan. Namun Bambang enggan menjelaskan lebih lanjut. "Tunggu saja pembacaan replik dari kami."
Hari ini Wiliardi dan tim penasehat hukumnya membacakan pembelaannya terkait tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap Wiliardi. Wiliardi bersama dengan Antasari Azhar dan Sigid Haryo Wibisono didakwa melakukan penganjuran pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Mereka bertiga dituntut hukuman mati. Nasrudin tertembak mati usai bermain golf di Padang Golf Moderland, Cikokol, Tanggerang, 14 Maret 2009.
MUTIA RESTY/AGUNG SEDAYU