Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penuntut Umum Williardi Dituding Merekayasa Kasus

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -  Tim Kuasa Hukum terdakwa Wiliardi Wizar menyatakan ada beberapa kejanggalan dalam tuntutan Penuntut Umum yang perlu dicurigai.

Ketua Tim kuasa hukum Kombes Pol Wiliardi Wizar, Santrawan T Paparang menyatakan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa hanya berdasarkan Berita Acara Perkara (BAP) di kepolisian dan tidak mengindahkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hal tersebut diungkapkannya dalam pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/01).

Menurutnya tidak ada satu saksi pun yang bersaksi di bawah sumpah di pengadilan yang menyatakan terdakwa menyuruh, menganjurkan, atau memprovokasi untuk membunuh korban Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. "Tidak ada alasan lain selain membebaskan terdakwa dari tuntutan Penuntut Umum," ujar dia saat membacakan pledoi setebal 400 halaman.

Bahkan Santrawan mengatakan kasus ini merupakan serangkaian konspirasi besar. Menurutnya salah satu penuntut umum, Bambang Suharyadi, sebelumnya telah diperkenalkan kepada terdakwa. Bambang juga diakui Santrawan, sebagai salah satu orang yang menyarankan terdakwa untuk mengakui BAP yang telah dipersiapkan. "Hal ini janggal karena menyarankan terdakwa akui melakukan sesuatu yang tidak dilakukannya."

Ketika dikonfirmasi, Bambang Suharyadi, selaku ketua tim penuntut umum menyatakan tidak pernah bertemu terdakwa Wiliardi Wizar dalam pembuatan BAP seperti yang dituduhkan Santrawan. Menurutnya, pertama kali bertemu dengan terdakwa adalah pada saat pemeriksaan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Bambang juga menyatakan tidak pernah merasa berkeberatan dengan pencabutan BAP yang dilakukan Wiliardi Wizar. "Itu kan hak terdakwa," ujarnya di sela-sela rehat persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang juga menyatakan dalam mengajukan tuntutan, tim penuntut umum telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. Menurut Bambang tuntutan JPU tetap valid. "Fakta yang digunakan juga sama. Hanya beda di kesimpulan saja."

Bambang menyatakan ada perbedaan antara fakta yang terdapat dalam surat tuntutan JPU dengan pledoi yang dibacakan, baik dari pribadi Wiliardi Wizar maupun kuasa hukumnya. Bedanya, lanjut Bambang, adalah dalam pledoi dinyatakan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya keterlibatan Wiliardi. Menurut Bambang, petunjuk yang digunakan untuk mengajukan tuntutan muncul dari saksi-saksi dan fakta yang terungkap di pengadilan. Namun Bambang enggan menjelaskan lebih lanjut. "Tunggu saja pembacaan replik dari kami."

Hari ini Wiliardi dan tim penasehat hukumnya membacakan pembelaannya terkait tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap Wiliardi. Wiliardi bersama dengan Antasari Azhar dan Sigid Haryo Wibisono didakwa melakukan penganjuran pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Mereka bertiga dituntut hukuman mati. Nasrudin tertembak mati usai bermain golf di Padang Golf Moderland, Cikokol, Tanggerang, 14 Maret 2009.

MUTIA RESTY/AGUNG SEDAYU
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

4 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

9 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

16 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.


WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

Ilustrasi senjata tajam atau pisau. Shutterstock
WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

6 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

7 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.