TEMPO Interaktif, Jakarta -Jaksa yang menangani perkara sumur bor ilegal milik jasa binatu Sukabumi Selatan menilai, pasal yang digunakan untuk menjerat keempat jasa binatu dikhawatirkan akan memberikan efek jera sesaat. Ia menilai, ancaman denda tidak menjamin jasa binatu berhenti menggunakan air tanah. "Setelah didenda, mereka diminta menutup sumur bor, tapi kan mereka bisa bikin sumur bor baru di tempat lain," kata Jaksa Feri Mupahir di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.
Jaksa Feri menyatakan, bahwa dalam pasal 54 Perda nomor 10 tahun 2010, setiap pengambilan air tanah untuk industri tanpa izin tertulis gubernur kepala daerah, dapat dikenai sanksi administrasi berupa penghentian sementara lokasi usaha dan membayar biaya perkara seluruhnya atau sebagian.
Sedangkan, pada pasal 23 ayat 1 dan 2 Perda no 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, ancaman hukuman untuk jasa binatu lebih berat. "Pidananya diatur pada pasal 61 ayat 3, yakni pidana kurungan paling sedikit 30 hari, paling lama 180 hari atau denda paling sedikit 5 juta hingga 50 juta," kata Jaksa Feri.
Namun, Feri tidak bisa memastikan soal denda miliaran rupiah. "Undang-undang ini tidak berlaku surut." Sehingga perkara denda sumur bor ilegal ini hanya bisa dihitung sejak 2007-2008 saja.
Jaksa Feri berpendapat, ancaman pidana ini bersifat sementara. Dan, bakal menambah kerja lapangan yang cukup panjang bagi Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat. Jika perkara sudah diputus dan sumur bor ditutup, maka BPLH mau tak mau harus rutin menggelar sweeping untuk memastikan tak ada sumur bor yang baru.
Empat jasa binatu diperkarakan BPLH Jakarta Barat karena dianggap memanfaatkan air tanah untuk industri secara ilegal. Kini, berkas mereka sedang di tangan Kejaksaan tinggi. Namun, kata Feri, berkas perkara itu masih belum lengkap.
Berkas masuk ke kejaksaan 12 Maret lalu. Tapi pada 19 Maret, Jaksa menyatakan berkas belum lengkap, baik secara formil dan materiil. "Ada petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi," ujar Feri. Namun, hingga kini penyidik BPLH belum melapor lagi. Padahal, untuk melengkapi berkas hanya 14 hari, terhitung sejak 19 Maret. Feri akan mengirim surat teguran agar berkas dilengkapi.
FEBRIANA FIRDAUS