Kotak itu disebut Yellow Box Junction (YBJ). Yellow Box Junction adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kemacetan di salah satu jalur dan berakibat pada matinya arus kendaraan di jalur lain yang sebenarnya tidak macet. “Dengan Yellow Box Junction, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa, Rabu (15/12).
Aturan mainnya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk Yellow Box Junction harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. “Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar,” ujar Royke.
Menurut Royke, Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. “Karena banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu merah saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.”
Karena masih dalam tahap sosialisasi, untuk sementara Yellow Box Junction ini baru ada di persimpangan Sarinah.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang. Sebab, hal itu melanggar marka jalan.
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Pelanggarnya dapat dijerat pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
PINGIT ARIA