TEMPO Interaktif, Tangerang - Sopir angkutan kota di Kota Tangerang akan dibekali Kartu Anggota Pengenal Pengemudi (KAPP) yang dilengkapi dengan nama dan foto sopir angkutan umum tersebut.
Kartu pengenal nantinya akan dipasang di depan kendaraan atau di samping sopir. ”Cara seperti ini sudah digunakan oleh taxi. Mengapa tidak kita coba?,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organda Kota Tangerang, Khairul Idris, Senin, 19 September 2011.
Khairul mengatakan, KAPP wajib bagi pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Organda. Hal ini dilakukan untuk menimalisir tindak kejahatan di angkutan umum dan mencegah adanya sopir tembak. ”Penumpang bisa mengenali kendaraan yang dinaiki dan sopir yang mengemudi,” ujarnya. “Dengan cara ini, bisa diketahui juga apakah yang membawa angkutan itu sopir resmi atau sopir tembak”.
Saat ini, kata Khairul, Organda sedang mengumpulkan pemilik angkutan umum dan melakukan pendataan terhadap para sopirnya. Menurut dia, hanya sopir resmi yang akan diberikan KAPP. Selanjutnya, Organda dan Dinas Perhubungan setempat akan melakukan pendataan dan koordinasi dalam realisasi rencana tersebut.
Di Kota Tangerang, kata Khairul, saat ini tercatat 20 ribu sopir angkutan kota dan AKAP. ”Itu sudah termasuk dengan sopir tembaknya,” katanya.
Tindak kejahatan di angkutan umum saat ini marak. Peristiwa teranyar menimpa mahasiswi Bina Nusantara, Livia, yang menjadi korban perampokan, perkosaan dan pembunuhan oleh sopir angkutan umum di kawasan Jakarta Barat.
Antisipasi terjadinya tindakan kejahatan di dalam angkutan umum juga dilakukan oleh Dinas Perhubungan Tangerang Selatan. Dinas itu melakukan penertiban di seluruh armada angkutan umum yang ada di wilayah itu. Penertiban difokuskan pada angkutan umum yang berkaca gelap dan berstiker besar yang menutupi kaca mobil. ”Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan meminimalisir tindak kejahatan di angkutan umum,” ujar Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Tangerang Selatan, Wijaya Kusuma. “Kaca yang gelap dan suasana angkutan umum yang sepi bisa jadi kesempatan untuk berbuat kejahatan,” dia menambahkan.
Wijaya mengatakan, jumlah angkutan umum di Tangerang Selatan sekitar 1.650 unit yang terbagi dalam 21 trayek. "Penertiban sudah kita lakukan secara bertahap dengan mencopoti stiker di belakang angkutan umum karena mengganggu penglihatan," katanya.
JONIANSYAH