TEMPO Interaktif, Jakarta - Ratusan massa Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) bentrok dengan aparat selepas pembacaan sidang Mustar Bonaventura Manurung dan Ferdinandus Semaun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore, 13 Oktober 2011.
"Kita sudah mengingatkan mereka agar meninggalkan ruangan,"ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Rumano Yoyol, petang tadi. Menurutnya, massa pendukung terdakwa Mustar Bonaventura Manurung dan Ferdinandus Semaun, yang sudah mendominasi ruang sidang sejak dimulai pembacaan putusan, sudah mulai berlaku tidak sopan.
Mereka mulai berteriak dalam ruang sidang hingga melakukan orasi. "Hakim pun sudah mengingatkan mereka agar tertib, tetapi tidak patuh,"ujarnya. Disinggung soal upaya represif petugas kepada tamu peserta sidang. Yoyol menyatakan hal itu sudah sesuai dengan sesuai prosedur yang ditempuh kepolisian dalam sebuah pengamanan. "kita sudah peringatkan tiga kali, namun mereka malah mancing-mancing kami,"ungkapnya.
Persidang kali ini sudah diprediksi panas. Awalnya, petugas keamanan sengaja menahan massa kedua terdakwa yang akan masuk di luar Pengadilan, akibatnya mereka hanya melakukan demo di luar gedung Pengadilan yang dipimpin langsung kedua terdakwa.
Namun mendekati dimulainya sidang, ratusan massa berikut kedua terdakwa akhirnya diijinkan memasuki ruang sidang.
Pekikan 'hidup rakyat,' 'usut kasus century,' yang diungkapkan oleh Mustar salah satu terdakwa menggema dalam ruang sidang yang diikuti massa lainnya dengan ungkapan yang sama. Beberapa kali ketua majelis hakim yang dipimpin Bayu Istidiatmoko, memperingatkan agar tamu sidang berbuat tertib dan tidak berisik. Bahkan salah satu tamu sidang diperintahkan sempat diancam akan dikeluarkan dari ruang sidang. "Jika anda tetap tidak bisa tertib saya perintahkan untuk keluar,"hardik Bayu.
Selepas pembacaan putusan sidang yang menghukum tujuh bulan penjara bagi kedua terdakwa, kegaduhan ruang sidang semakin menjadi. Ferdinandus salah satu terdakwa langsung berorasi setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang.
Peserta sidang yang mendominasi ruangan, langsung terbawa emosi, mereka langsung meneriaki ketua Mejelis hakim. 'huuuuuuuuuh' begitu ketua Mejelis Hakim menutup sidang.
Tak ingin meluas, petugas sempat melakukan mediasi dengan tamu sidang yang terus meneriaki Majelis hakim dan beroarasi dalam ruang sidang. Namun mereka tetap bertahan dan terus melakukan orasi, akibatnya polisi mengambil tindakan pengusiran. Tetapi bukannya mereda, mereka malah terus bertahan hingga akhirnya dilakukan pengusiran secara paksa oleh polisi terhadap beberapa tamu sidang yang dianggap provokatif, saling dorong sempat terjadi didalam ruang sidang, sementara tamu sidang lainnya yang didominasi ibu-ibu langsung berhamburan ke luar untuk menyelamatkan diri.
Hal yang sama dirasakan Ferdinandus Semaun, salah satu terdakwa yang terus melancarkan orasi, akhirnya diciduk aparat ke luar sidang. Bahkan, Ferdi sempat mendapatkan perlakukan anarkis aparat, beruntung akhirnya ia berhasil ditolong tamu sidang lainnya.
Aksi pengusiran tidak berhenti di dalam Pengadilan, massa yang sudah terpecah di halaman Pengadilan pun akhirnya diusir agar meninggalkan Pengadilan. Belasan angkot dan kendaraan pribadi milik tamu sidang yang di parkir di bilangan Jalan Gajah Mada di perintahkan jalan untuk meninggalkan area Pengadilan Jakarta Pusat.
Kebisingan serupa terjadi pekan lalu saat pembacaan putusan gagal dibacakan, sekitar ratusan simpatisan yang didominasi ibu-ibu tak segan melangsungkan demo tepat di depan ruang Sidang Pengadilan. Mereka mendesak Pengadilan menunjukan surat keterangan sakit berikut rekam sakit yang dialami Bayu Istidiatmoko yang saat itu batal hadir. Selain itu, mereka menuntut keberanian Pengadilan untuk menuntaskan mega skandal pengcuran bantuan bailout Bank Century senilai Rp 6.7 triliun.
Beruntung, kegaduhan itu dapat segera diatasi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian yang telah disiagakan sejak pagi hari di lokasi Pengadilan.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, 7 Juli 2011, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan selama 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Seperti dikatahui, Mustar dan Ferdi dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat terkait tudingan adanya aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November 2009 dalam pemangan SBY-Boediono.
JAYADI SUPRIADIN