Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Narapidana Asal Nigeria Disinyalir Telah Kembali ke Negaranya

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua narapidana asal Nigeria yang berhasil melarikan diri dari LP Cipinang, Jakarta dan LP Tangerang, dengan memalsukan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung, disinyalir telah kembali ke negaranya. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan polisi akan mengusahakan untuk mendapatkan narapidana tersebut dari negaranya. “Yang penting ada bukti,”jelas Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Anton Bachrul Alam di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (6/3) siang. Saat ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 orang saksi baik dari LP Cipinang, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sejauh ini tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Polisi juga tengah mencari orang yang mengaku penasehat hukum terpidana Mikael Roger Earp dan M. Abdalla yang mengurus peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) palsu dan meloloskan dua orang Nigeria tersebut 31 Desember 2001 silam. Namun Anton enggan menyebutkan nama pengacara maupun tiga orang yang diduga terlibat tersebut. Seperti diberitakan, akhir tahun 2001 Earp dan Abdalla berhasil meloloskan diri dari LP. Keduanya baru menjalani pidana lima tahun penjara padahal seharusnya Earp menjalani penjara 20 tahun kurungan, sedangkan Abdalla 12 tahun. Mereka dijebloskan ke penjara karena terbukti mengedarkan narkotika sebanyak 1,2 kilogram. Kaburnya Erp dan Abdalla terkuak 18 Februari yang lalu. Ketika itu Jaksa Adil Wahyu Wijaya mendatangi Kepala PN Jaktim Suhartono, untuk menanyakan tentang berkas perkara PK yang mencantumkan namanya. Setelah ditelusuri, berkas aslinya ternyata hilang dan yang tertinggal cuma salinanya. Berkas perkara yang hilang bernomor 49/PK/PID/199 jo. nomor 1335/K/PID/1998 jo. nomor 58/PID/1998/PT DKI jo. nomor 333/PID/B/1997/PN Jakarta Timur. Sebelumnya kasus ini ditangani Polsek Pulogadung yang telah memeriksa beberapa staf Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni Djoko Santoso, Engkus Agustina, Supriyati, Triyani Rahayu, Tuti W., Jhonson Ricardo H.M., Suhardi, Ahmad Nurjaman, dan Saudin Napitupulu. (Anggoro Gunawan –Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jatuh Bangun Konosuke Matsushita Dirikan Perusahaan Elektronik Panasonic 93 Tahun Lalu

2 menit lalu

Konosuke Matsushita. Wikipedia.org
Jatuh Bangun Konosuke Matsushita Dirikan Perusahaan Elektronik Panasonic 93 Tahun Lalu

Pada 35 tahun lalu, pengusaha Jepang Konosuke Matsushita pendiri Panasonic Corporation meninggal. Ini kisahnya membangun perusahaan elektronik itu.


Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

10 menit lalu

Ilustrasi gempa. shutterstock.com
Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

Warga Depok merasakan guncangan gempa 6,5 magnitudo yang terjadi pada Sabtu malam. Titik gempa di laut selatan Jawa Barat.


Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

16 menit lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Kemenkop UKM mengklarifikasi isu larangan warung Madura beroperasi 24 jam. Begini penjelasannya.


Top 3 Tekno: UTBK dan Tips Lolos Seleksi Mandiri, Gempa dan BMKG

17 menit lalu

Ilustrasi UTBK (ujian tulis berbasis komputer). TEMPO/Tony Hartawan
Top 3 Tekno: UTBK dan Tips Lolos Seleksi Mandiri, Gempa dan BMKG

Sejak 2023 seleksi masuk perguruan tinggi negeri di Indonesia jalur atau seleksi mandiri dipermudah dengan menggunakan nilai UTBK saja.


25 Tahun Kota Banjarbaru, Berikut Destinasi Wisata Unggulannya

25 menit lalu

Pendulang intan di kawasan pendulangan desa Pumpung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. ANTARA/HERRY MURDY HERMAWAN
25 Tahun Kota Banjarbaru, Berikut Destinasi Wisata Unggulannya

27 April 1999 merupakan hari lahir Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ini profil dan destinasi wisata unggulan di Kota Idaman ini.


Alasan Jepang Bangun Penghalang di Tempat Foto Gunung Fuji

33 menit lalu

Gunung Fuji Jepang (Pixabay)
Alasan Jepang Bangun Penghalang di Tempat Foto Gunung Fuji

Foto Gunung Fuji yang berdiri megah di delakang toko Lawson itu menarik bagi wisatawan asing


Kenang Joko Pinurbo: Kepedulian terhadap Perempuan dan Kelompok Marginal

39 menit lalu

Joko Pinurbo/Foto: CANTIKA/Brigitta Innes
Kenang Joko Pinurbo: Kepedulian terhadap Perempuan dan Kelompok Marginal

Joko Pinurbo memiliki jiwa sosial yang tinggi termasuk terhadap perempuan dan kelompok marginal, termasuk saat masa pandemi.


Polisi AS Lakukan Tindakan Represif Terhadap Demonstran Pro-Palestina, Mahasiswa Tak Cuma Ditangkap

42 menit lalu

Petugas kepolisian menahan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
Polisi AS Lakukan Tindakan Represif Terhadap Demonstran Pro-Palestina, Mahasiswa Tak Cuma Ditangkap

Puluhan kampus di Amerika Serikat gelar aksi pro-Palestina. Apa saja tindakan represif aparat terhadap demonstran?


Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

44 menit lalu

Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato di acara tersebut.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

46 menit lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.