Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gadis Pemotong 'Burung' Didakwa Pasal Berlapis  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Petugas kepolisian menggiring tersangka N, pemutilasi alat kelamin laki-laki di polsek Pamulang, Tangerang, (21/5). Wanita ini memotong alat kelamin AM hingga putus karena merasa sakit hati usai diajak melakukan hubungan intim. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolisian menggiring tersangka N, pemutilasi alat kelamin laki-laki di polsek Pamulang, Tangerang, (21/5). Wanita ini memotong alat kelamin AM hingga putus karena merasa sakit hati usai diajak melakukan hubungan intim. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa mendakwa Neneng binti Nacing, yang sebelumnya disebut Neneng Nurhasanah, 20 tahun, dengan dakwaan berlapis. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan atas perkara pemotongan penis milik Abdul Muhyi itu berlangsung ramai di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2013. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Edhy S.

Jaksa penuntut umum Syaripudin membacakan dakwaan dengan suara bergetar. Keluarga Neneng melarang para wartawan mengambil foto. Bahkan pengawalan Neneng begitu ketat oleh serombongan ibu-ibu. Bapak Neneng, Nacing, dan ibunya, Winah, bahkan menutupi Neneng dengan badannya. Hingga persidangan rampung, tak seorang pun pengunjung sidang yang bisa melihat wajah pelaku.

Mengenakan baju tahanan putih dan rompi tahanan hijau muda, Neneng juga berkerudung dan menutupi hampir seluruh mukanya. Neneng bahkan sempat menolak saat ketua majelis hakim Bambang Edhy meminta dia membuka cadar hitam itu. "Saya tidak mau buka," kata Neneng.

Namun Neneng bersedia membuka sebentar dan memperlihatkan wajahnya di hadapan hakim setelah hakim mengatakan, "Bagaimana kami percaya bahwa yang di hadapan kami ini adalah terdakwa, bukan orang lain."

Neneng juga mengangguk saat hakim menunjukkan foto dirinya berjilbab dalam berkas acara pemeriksaan polisi. Dalam surat dakwaan, jaksa Syaripudin menyebutkan, kejadian berawal pada 13 Mei 2013 sekitar pukul 19.30, saat Neneng bertemu Abdul Muhyi. Keduanya berboncengan sepeda motor dari Pondok Cabe menuju Telaga Kahuripan.

Dari visum dokter di RSUD Pamulang, Muhyi dinyatakan mengalami luka potong pada batang kemaluan yang mengakibatkan luka cacat. Atas perbuatan terdakwa maka jaksa penuntut umum mengancam terdakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sesuai pasal tersebut, terdakwa diancam hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Daniel P. Silalahi, mengatakan dakwaan jaksa tidak seluruhnya benar. "Ada yang janggal, Neneng tidak ingin melihat (-alat vital) itu, nanti kami jelaskan dalam eksepsi," kata Daniel seusai persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk persidangan kedua dengan agenda eksepsi. Neneng juga mengajukan penangguhan penahanan karena dia ingin kembali ke pesantren.

Ibu Neneng, Winah, mengatakan bahwa Neneng terkena pergaulan remaja. Dia merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. "Anak saya empat, dua kakaknya laki-laki sudah menikah dan Neneng punya adik perempuan," kata Winah, yang juga mengajak adik Neneng yang masih sekolah di bangku SD.

Winah mengatakan sering menengok anaknya itu di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. "Saya bawakan dia sayur bayam dan kangkung, eh, di penjara makanannya sama. Ya, kami, kan, orang kampung," katanya tersenyum.

AYU CIPTA

Topik Terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim

Baca juga:
Suap Hakim, KPK Periksa Pejabat Kota Bandung

Keterlibatan Petinggi Kernel Singapura Ditelusuri

Dada Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Bandung Tawarkan Bantuan Hukum untuk Edi Siswadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

11 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

13 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

18 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

19 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

20 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

21 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

24 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

24 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

25 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

26 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.