TEMPO.CO, Jakarta --Salah satu buruh tergugat Rp 2 miliar, Umar Faruq, mengaku tak tahu bagaimana ia harus mengadapi misalkan benar-benar harus membayar uang miliaran yang menurut penggugat, PT Doosan Cipta Busana, sebagai ganti rugi dari aksi mogok yang dilakukan Faruq.
"Lihat uang miliaran saja saya belum pernah. Enggak tahu bakal gimana nantinya," ujar Faruq sambil tertawa miris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 4 September 2013.
Uang sebanyak itu semakin tak terbayangkan menurut Faruq dikarenakan diriya tak berpenghasilan saat ini. Sejak terlibat dalam aksi mogok yang ia galang tanggal 7-8 Maret 2013 lalu, ia di-PHK secara sepihak oleh PT Doosan dan tak pernah terima gaji lagi.
Umar yang bekerja di pabrik garment asal Korea itu sudah menjadi pekerja sejak tahun 2006. Dari pertama kali mendapatkan gaji sebesar Rp 900 ribu hingga terakhir mendapatkan upah Rp 1,8 juta tak pernah mendapatkan kejelasan status kerja.
"Sejak pertama sampai saya keluar, tak pernah ada kontrak, ya begitu saja, perpanjang doang," kata pria asal Madura itu.
Di tempat yang sama, tergugat lainnya, Mochamad Halili, lebih optimis. Ia menjelaskan pihaknya siap mengumpulkan koin, jika nantinya gugatan miliaran rupiah itu, dikabulkan pengadilan.
"Kita dan teman-teman yang lain, siap mengumpulkan koin seperti Prita, jika nantinya kita diharuskan membayar senilai yang digugat," ujar Halili.
ISTMAN MP
Terhangat:
Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita
Baca juga:
Jokowi Siap Hadapi Gugatan Buruh
Evaluasi Kinerja Karyawan Boleh Dibuka
Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak-celetuk Slengean
Siswa SMP di Aceh Harus Sebutkan Ukuran Kelamin