TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan oleh kuasa hukum bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama. "Ahok merendahkan profesi advokat dan juga klien kami dalam kasus hukum yang sedang dihadapinya," ujar kuasa hukum Udar Pristono, Razman Arif, di Mabes Polri, Senin, 2 Juni 2014.
Razman menilai pernyataan Ahok-sapaan Basuki-beberapa waktu lalu terkait dengan kasus yang dihadapi Udar Pristono kurang baik. Ahok dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3 dan 4.
"Pernyataan tersebut tidak layak jika diungkapkan oleh Ahok sebagai pejabat publik," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya sudah mencoba mengklarifikasi pernyataan Ahok dengan mendatangi Ahok ke Balai Kota, namun permintaan tersebut tak digubris Ahok. Senin siang, 26 Mei 2014, Razman Arif dan tiga rekannya menyambangi kantor Basuki di Balai Kota DKI Jakarta.
Razman menyatakan ingin meminta klarifikasi atas pernyataan Ahok yang menyebutnya gila. "Itu tidak pantas diucapkan oleh pejabat negara," katanya di Balai Kota, Senin, 26 Mei 2014.
Sebelumnya, Ahok menantang kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono untuk buka-bukaan perihal kasus dugaan korupsi Transjakarta 2013. Dia juga mengaku tak takut dilaporkan ke polisi atas perbuatan tidak menyenangkan. (Baca: Dilaporkan ke Polisi, Ahok Tantang Balik Udar)
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita Terpopuler:
116 Pegawai Kementerian Agama Masuk Daftar Hitam
Diduga Mencurigakan, Ini Isi 14 Rekening Anggito
Honorer Ini Tarik Rp 1,4 Miliar di Rekening Haji
Pegawai Ini Terima Rp 1,3 Miliar dari Travel Haji