Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT TUN Memenangkan Gugatan Banding Pekerja Hotel Shangri-La

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan gugatan banding pekerja PT. Swadharma Kerry Satya (Hotel Shangri-La) atas putusan P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat), Selasa (26/3). PT TUN menganulir putusan P4P yang yang mendukung pemutusan hubungan kerja yang dilakukan manajemen Hotel Shangri-La terhadap 579 karyawannya. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Marcus Lande, membatalkan surat putusan yang dibuat tergugat I P4P dan memerintahkan agar membuat surat baru yang menyatakan manajemen Hotel tidak putus hubungan kerja dengan karyawannya. Pengadilan memerintahkan agar manajemen Hotel mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK. Perkara pemecatan karyawan Hotel kategori diamond ini, dibuat terpisah dalam dua berkas. Berkas pertama berisi gugatan 20 orang pekerja Shangri-La, mewakili 159 pekerja yang dipecat pertama kali), sedangkan berkas kedua berisi gugatan 60 pekerja Shangri-La, mewakili 420 pekerja yang dipecat kemudian. Kuasa hukum P4P, Sunarto, masih akan memikirkan langkah yang akan dilakukannya atas putusan hakim. “Kita akan bawa ke sidang pleno P4P dulu,” ujarnya. Di lain pihak, kuasa hukum pekerja Shangri-La, Paulus R. Mahulette dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta berharap agar manajemen menyikapi keputusan PT TUN dengan arif. “Apalagi dari beberapa lembaga internasional, seperti ILO (International Labour Organization), menyatakan pekerja tidak bersalah dan meminta Shangri-La mempekerjakan mereka kembali,” tambahnya. Putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan mereka, kontan disambut histeris oleh puluhan pekerja Shangri-La yang hadir di PT TUN, Jalan Cikini nomor 117, Jakarta Pusat. “Hidup buruh, hidup buruh,” teriak mereka berulang-ulang. Sekretaris serikat pekerja Hotel Shangri-La, Odie Hudiyanto, mengatakan, seluruh pekerja Shangri-La sangat gembira dengan putusan tersebut. “Kami akan menagih janji manajemen yang menyatakan siap mematuhi hukum di Indonesia,” katanya. Perselisihan pekerja dan manajemen Hotel Shangri-La ini berawal dari tindakan skorsing menuju PHK yang dilakukan manajemen atas diri Ketua Serikat Pekerja, Halilintar Nurdin. Atas nama karyawan, Halilintar menuntut agar manajemen Hotel memperbaiki sistem service charge, dan dana pensiun. Pemecatan ini mendapat dukungan dan solidaritas yang luas dari rekan-rekannya. Pekerja yang jumlahnya 579 orang itu sepakat mogok mulai 22 Desember 2000. Selain mogok bekerja mereka juga melakukan pemblokiran jalan masuk Hotel. Akibatnya, aktifitas hotel berhenti dan manajemen terpaksa menutup Hotel sampai 12 Maret 2001. Manajemen Hotel memutuskan hubungan kerja terhadap 579 karyawannya dengan alasan para pekerja telah melakukan aksi yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Kepada karyawan yang dipecat, manajemen hanya memberikan pesangon sebesar satu bulan gaji. Pekerja yang tidak puas, memutuskan membawa kasus ini ke P4P. Dan seperti diketahui, pada keputusannya tanggal 1 Mei 2001, P4P memenangkan manajemen Hotel Shangri-La. “Sebagian pekerja dengan berbagai alasan akhirnya menerima putusan P4P. Sedangkan sebagian lainnya mengajukan banding,” kata Odie. (Ucok Ritonga-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

2 menit lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Israel mengancam melakukan pembalasan terhadap Otoritas Palestina jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan menteri-menterinya.


Bryan Domani Perankan Sena di Film Temurun, Sebut Karakternya Jomplang dengan Kenyataan

7 menit lalu

Poster film Temurun yang dibintangi Bryan Domani dan Yasamin Jasem. Dok. Sinemaku Pictures
Bryan Domani Perankan Sena di Film Temurun, Sebut Karakternya Jomplang dengan Kenyataan

Bryan Domani menyebut perannya sebagai kakak Yasamin Jasem di film Temurun berbeda jauh dengan kesehariannya dengan Megan Domani.


Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

9 menit lalu

Mantan cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendatangi kediaman pasangannya di pilpres 2024, Anies Baswedan, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.


Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

11 menit lalu

Tim SAR gabungan mencari korban tanah longsor yang dinyatakan hilang di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin 15 April 2024. Basarnas Makassar secara resmi menutup operasi SAR bencana tanah longsor yang terjadi pada Sabtu (13/4) malam di dua titik di daerah itu setelah dua korban yang dinyatakan hilang berhasil ditemukan sehingga total korban meninggal dunia akibat bencana tersebut menjadi 20 orang. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.


Merangsek ke Segmen Ponsel Fotografi, Segini Harga Vivo V30e di Indonesia

14 menit lalu

Vivo V30e resmi meluncur di pasar Indonesia mulai hari ini, Kamis, 2 Mei 2024. Perangkat ini merupakan seri penutup untuk V30 Series. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Merangsek ke Segmen Ponsel Fotografi, Segini Harga Vivo V30e di Indonesia

Vivo V30e yang menggunakan sensor kamera dari Sony resmi meluncur di pasar Indonesia mulai hari ini, Kamis, 2 Mei 2024.


Dahyun TWICE Bakal Debut Film Indie Berjudul Sprint

17 menit lalu

Dahyun TWICE akan beradu akting dengan Ha Seok Jin dalam debut filmnya, Sprint. Foto: Instagram
Dahyun TWICE Bakal Debut Film Indie Berjudul Sprint

Dahyun TWICE akan beradu akting dengan Ha Seok Jin dan Lee Shin Young


Indonesia vs Irak, Ini 5 Tips Bikin Nobar Makin Seru

21 menit lalu

Ilustrasi pasangan menonton pertandingan bola di rumah. Freepik.com/Tirachardz
Indonesia vs Irak, Ini 5 Tips Bikin Nobar Makin Seru

Semakin banyak masyarakat yang menggelar kegiatan nonton bareng alias nobar untuk memberikan semangat kepada para timnas Indonesia.


Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

23 menit lalu

Kapten Timnas U-23 Irak, Muntadher Mohammed. Doc. AFC.
Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

Kapten Timnas U-23 Irak Muntadher Mohammed ingin menebus kekalahan dari Jepang dan mengamankan tiket Olimpiade saat menghadapi Timnas Indonesia.


Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

34 menit lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat bertemu dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.


Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

35 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU Desa dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.