TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya masih memburu aktor utama dalam kasus peredaran DVD bajakan. "Penyidik masih mengembangkan kasus itu dari keterangan para saksi," kata Kepala Biro Operasional Polda Komisaris Besar Daniel Pasaribu saat dihubungi, Selasa, 19 Mei 2015.
Dugaan sementara, pelaku atau pemilik pabrik merupakan pemain tunggal dalam bisnis haram tersebut. Produk hasil bajakan berupa film dan lagu itu pun dipasarkan di kawasan Jakarta dan sekitarnya. "Yang seperti pelaku ini biasanya sekarang langsung tiarap setelah ada penggerebekan, nanti kalau sudah tenang baru beroperasi lagi," ujar Daniel.
Belakangan ini polisi intensif melakukan razia peredaran DVD bajakan. Dari sebuah gudang di Glodok, Jakarta Barat, polisi menemukan jutaan keping DVD bajakan. "Total ada 3,5 juta keping DVD yang kami sita, itu pun diangkut pakai empat truk," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan para pekerja gudang di Glodok, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan satu gudang lain. Hasilnya, sebuah tempat yang berada di kawasan Pergudangan Pantai Indah Kapuk Blok E8 dan H7 itu ternyata merupakan sebuah pabrik.
"Bukan cuma gudang tapi juga tempat menggandakan DVD," ujar dia. Polisi juga menemukan 75 ribu keping DVD hasil bajakan dari penggerebekan di tempat kedua tersebut.
Polisi menahan sejumlah barang bukti dari dua tempat tersebut, seperti jutaan keping DVD bajakan, mesin pengganda DVD, komputer, mesin cetak, bahan baku PC karbonat, dokumen surat jalan barang, dan kepingan DVD master. Sebagian DVD hasil bajakan itu pun merupakan film porno.
Delapan orang saksi yang bekerja di tempat pabrik pemalsu DVD tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan. Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Jika dianggap terlibat, mereka bakal dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus. "Bisa dijerat dengan UU Hak Atas Kekayaan Intelektual, UU Perfilman, dan UU Antipornografi dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar Daniel.
DIMAS SIREGAR