TEMPO.CO, Makassar - Satuan Unit Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap pria berinisial YR, 21 tahun, di Jalan Toddopuli VI Nomor 10. Bersama YR, polisi berhasil menyita 1,1 kilogram sabu senilai Rp 2 miliar, dikemas dalam beberapa kemasan kecil. Polisi juga berhasil menyita timbangan elektronik.
Kepada polisi, YR mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Kota Parepare kepada seseorang di Makassar yang tidak diketahui identitasnya. Sebagai imbalan, YR dibayar Rp 1 juta. Di Parepare, YR hanya diperintahkan melalui telepon oleh seseorang berinisial A untuk mengambil barang haram tersebut di tempat sampah.
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, sabu yang dibawa YR berasal dari Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui Nunukan, Kalimantan. Menggunakan kapal laut, sabu tersebut dijemput di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, kemudian dibawa ke Makassar menggunakan sepeda motor.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Komisaris Muhammad Fajri mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan siapa pengirim dan yang akan menerima barang haram tersebut. Selama ini, polisi selalu kesulitan menemukan pemilik sabu karena jaringan narkoba selalu menggunakan sistem terputus.
MUHAMMAD YUNUS