TEMPO.CO, Jakarta - Dua pemilik Wawai Bride, wedding organizer yang menipu 63 pasang calon pengantin, dikenai pasal penipuan dan penggelapan. Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Mereka dijerat dengan Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Senin, 25 Mei 2015.
Rudy menuturkan polisi akan tetap meneruskan pemeriksaan hingga berkas dinyatakan lengkap. "Kami akan fokus untuk menuntaskan kasus ini," ucapnya. Menurut Rudy, motif dan pengakuan tersangka masih akan didalami lagi.
Adapun jumlah kerugian yang dialami 63 pasangan yang melaporkan kejadian ini sebesar Rp 1,6 miliar. "Ada kemungkinan bertambah, sebab proses penyidikan belum selesai," tuturnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti empat lembar kuitansi tanda terima dan selembar struk ATM dengan transaksi Rp 20 juta.
Polisi mengaku kesulitan mendapatkan keterangan utuh lantaran salah satu pemilik Wawai Bride, Bulan Sri Wulan Sibarani, dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Bulan, 44 tahun, dan Ali Mahmudin, 45 tahun, adalah sepasang suami-istri yang mengelola Wawai Bride. Bisnis jasa wedding organizer ini, menurut pengakuan Ali, telah ditekuni selama empat tahun terakhir. "Baru satu kali ada kejadian ini," kata Ali.
Ali mengaku tak tahu banyak ihwal operasional wedding organizer Wawai. "Istri saya yang paham betul. Saya enggak begitu tahu," ujarnya.
DINI PRAMITA