TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mewajibkan semua pegawai negeri di DKI Jakarta melakukan registrasi ulang. Pendataan itu akan difasilitasi sistem Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ahok, sapaan Basuki, menyebut pemerintah DKI bekerja sama dengan BKN sebagai wilayah percontohan pendataan ulang pegawai negeri. "Sistem ini sangat cepat dan tak ada alasan lagi untuk tak memutakhirkan data pegawai," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 2 September 2015.
Ahok menargetkan, dalam sebulan, sudah ada pegawai negeri yang mendaftar pada sistem e-PUPNS. Bila jumlahnya masih sedikit, Ahok akan meminta Dinas Komunikasi dan Informatika untuk melatih pegawai negeri sehingga mahir memasukkan data. "Bila dua bulan enggak kunjung mengisi, dia tak niat jadi PNS dan wajib dipecat," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan sistem e-PUPNS ini dirintis untuk terus memutakhirkan data riil pegawai negeri di Indonesia. Sebab, baru dua kali ada pendataan ulang pegawai negeri, yakni pada 1974 dan 2003.
Saat itu, ada sekitar 300 ribu data fiktif yang membuat negara merugi Rp 6 triliun karena tetap memberi gaji saban bulan. "Sistem ini juga lebih detail mendata kompetensi pegawai karena mencantumkan program studi dalam ijazah pegawai," tutur Bima.
Adapun Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika menyatakan pendataan ulang pegawai negeri DKI akan dimulai pada 1 September dan berakhir pada 31 Desember. Program ini meliputi 68.856 pegawai. "Sebagai wilayah percontohan, DKI targetkan awal Desember sudah rampung," ucap Agus.
RAYMUNDUS RIKANG