Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

image-gnews
Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan TikToker Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian dan penodaan agama. TikToker yang pernah viral dengan jargon ‘Apaan Tuh’ ini dianggap menistakan agama karena kontennya memplesetkan kalimat Taawwudz.

“Sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 April 2024.

Kasus yang menjerat Galih Loss semakin menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia. Selain Galih Loss, berikut adalah daftar kasus penistaan agama yang menghebohkan tanah air. 

1. Lia Eden

Lia Eden merupakan tersangka kasus penistaan agama yang pernah menghebohkan tanah air. Dia harus mendekam di balik jeruji besi karena menyebarkan ajaran sesat dengan mendirikan sebuah gerakan agama baru di Indonesia yang bernama Komunitas Eden atau agama Salamullah. 

Selain Lia Eden, polisi juga menangkap Wahyu Andito Putro Wibisono yang menjabat sebagai sekretaris komunitas. Wahyu berperan sebagai orang yang menulis, mencetak, dan menyebarkan seruan-seruan dalam bentuk surat yang berisi penistaan agama. Keduanya dijerat Pasal 156 A subsider Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Dengan ancaman lima tahun penjara. 

2. Basuki Tjahaja Purnama

Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, terjerat dalam kasus penistaan agama setelah ucapannya saat mengenalkan program budi daya ikan kerapu di Kepulauan Seribu pada September 2016. Dalam pidatonya yang berlangsung selama 40 menit, terdapat 13 detik yang menjadi sorotan negatif bagi mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Ahok melontarkan kata-kata yang merujuk pada ayat Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51.

“Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, ya—dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu, lho,” kata Ahok.

Ucapan tersebut membuat Ahok dihadapkan pada tuduhan pelanggaran hukum, termasuk Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun bagi Ahok, yang kemudian dijalani selama 1 tahun 8 bulan 15 hari. Ia dibebaskan pada 24 Januari 2019. 

3. Roy Suryo

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena membagikan sebuah meme yang menampilkan stupa yang mirip dengan Presiden Joko Widodo melalui akun media sosialnya pada 7 Juni 2022. Postingan meme yang menampilkan stupa yang mirip Candi Borobudur oleh Roy Suryo dilaporkan oleh organisasi Dharmapala atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) bersama Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian memvonis Roy Suryo dengan hukuman penjara selama 9 bulan. Pada tingkat banding, majelis hakim menambah hukumannya dengan menetapkan pembayaran denda sebesar Rp 150 juta atau subsider dua bulan penjara.

4. Muhammad Kece

Pada Rabu, 6 April 2022, Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Muhammad Kece, dengan hukuman penjara selama 10 tahun setelah dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa, M Kece, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan menyiarkan berita bohong dalam persidangan. Perilaku tersebut juga dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sehingga ia diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, bersamaan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

5. Panji Gumilang

Panji Gumilang yang merupakan pendiri Ponpes Al Zaytun menjadi tersangka setelah ponpes miliknya itu viral karena ajarannya dinilai menyimpang. Beberapa di antaranya, membolehkan perempuan satu saf dengan laki-laki saat salat, akan mendirikan pesantren Kristen, hingga dosa zina ditebus dengan uang. Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023.

Atas perbuatannya, Panji dijerat tiga pasal: Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.

Atas perbuatannya, Panji dijerat tiga pasal: Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.

6. Ahmad Musadeq

Petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Musadeq juga pernah dijerat kasus penistaan agama. Pada 2006, Ahmad Musadeq mengaku sebagai nabi. Namun baru pada Mei 2016, ia bersama pimpinan Gafatar lainnya ditangkap.

Pada 2017, Ahmad dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Panji Gumilang disebut punya hubungan dengan Ahmad Musadeq ini. Menurut Mantan pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan, Panji dan Musadeq merupakan pengikut pendiri gerakan NII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Meski satu aliran, keduanya berseteru dan memilih jalan masing-masing. Musadeq membentuk Al Qiyadah al Islamiyah, lalu berubah menjadi Komunitas Millah Abraham, dan terakhir Gafatar. Sementara Panji Gumilang mendirikan Ponpes  Al Zaytun.

7. Lina Mukherjee

Selebgram Lina Mukherjee terjerat kasus penistaan agama karena merekam aktivitasnya memakan babi dengan menyebut “Bismillah...”. Lina dilaporkan oleh Sapriadi, seorang penasihat hukum, ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023. Lina dituduh menistakan agama melalui sebuah konten video yang disebarnya melalui akun TikTok @Linamukherjee_.

Dalam video berdurasi lebih dari 5 menit itu, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan bismillah meskipun hukumnya haram. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Lina terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

RIZKI DEWI AYU | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

1 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

20 jam lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Contoh notifikasi penonaktifan NIK KTP DKI bagi warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta. Tempo/Mutia Yuantisya
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan pemaparannya pada debat putaran ke-2, di hotel Bidakara, Jakarta, 12 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.