TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengantongi nama pengganti mantan Kepala Dinas Tata Air Tri Djoko Sri Margianto. Beberapa pejabat pemerintah Provinsi Jakarta menyebut kandidat terkuat penggantinya adalah Teguh Hendrawan, Wakil Kepala Dinas Perhubungan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika membenarkan bahwa Teguh adalah pengganti Djoko. "Dia memang yang menggantikan," kata Agus saat dihubungi Rabu malam, 2 Desember 2015.
BACA: 3 Alasan Ahok di Balik Pemecatan 6 Pejabat
Penasbihan Teguh, yang juga mantan Camat Pulogadung, Jakarta Timur, itu akan digelar hari ini, 3 Desember 2015, di Balai Kota. Rencananya, kata Agus, pelantikan dimulai pukul 11.00. Alasan memilih Teguh, kata Ahok, agar penggantinya dari luar rumpun Tata Air. “Kalau sama, kulturnya tak berubah,” katanya.
Tri Djoko mengirimkan surat pengunduran diri ke Gubernur Ahok pada Selasa kemarin. Ia mundur dengan berbagai alasan. Mulai dari urusan kesehatan, mendekati usia pensiun, sampai soal kehormatan. "Paling tidak jauh lebih terhormat kalau mundur. Masak nunggu ditendang?” ujar Tri.
BACA: Ini Alasan Kepala Dinas Tata Air Jakarta Mundur
Nama Tri Djoko memang masuk daftar pejabat yang akan diganti Ahok. Pada pelantikan 27 November kemarin, namanya sempat muncul bersama dengan pejabat yang diganti ketika itu, yakni Kepala Inspektorat Lasro Marbun dan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Andi Baso Mappapoleonro.
Ketika itu Tri Djoko akan digantikan oleh Herning Wahyuningsih, yang saat ini menjabat Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat. Nyatanya, Ahok mengurungkan niatnya. Ia hanya mencopot Lasro dan Andi Baso.
BACA: Jika Ahok Galau Bongkar-Pasang Anak Buah yang Boros
Sebelum Tri Djoko menjadi orang nomor satu di Dinas Tata Air, ia pernah menjabat Bupati Kepulauan Seribu. Ketika menjadi bupati, ia sempat melakukan gebrakan dengan melaporkan pencurian pasir di Kepulauan Seribu, material penguruk reklamasi. (Lihat video Mereka yang Dipecat Ahok)
Tri Djoko juga sempat tersangkut kasus pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Pesanggrahan yang merugikan negara Rp 32,8 miliar anggaran 2011-2014. Ketika itu Tri Djoko menjabat ketua panitia pembebasan tanah. Karena kasus itu ia sempat diperiksa kepolisian.
ERWAN HERMAWAN