Surat Keputusan Pemberhentian Bupati Bekasi Cacat Hukum
Senin, 20 Februari 2006 19:25 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Adnan Buyung Nasution menyatakan dua Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang pembatalan pengangkatan Saleh Manaf sebagai Bupati Bekasi dan Solihin Sari sebagai Wakil Bupati Bekasi cacat hukum. Jika keputusan itu karena Saleh Manaf tak mendapat izin dari bupati yang masih bertugas saat itu adalah tidak benar. "Saleh Manaf bukan bawahan Bupati Bekasi saat itu. Dia adalah pegawai Badan Pertanahan Jakarta yang ditugaskan di Bekasi," kata Adnan Buyung, kuasa hukum Saleh Manaf dan Solihin Sari. Dalam pencalonan itu Saleh sudah mendapat izin dari atasannya, yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional. Kasus ini berawal ketika pada 3 November 2003, DPRD Bekasi mengadakan pemilihan Bupati Bekasi. Dalam pemilihan tersebut pasangan Bupati/Wakil Bupati Bekasi terpilih, Saleh Manaf, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, dan Solihin Sari yang menjabat anggota DPRD itu dicalonkan oleh Fraksi Madani (Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan) muncul sebagai pemenang, mengalahkan pasangan Bupati Bekasi Wikanda Darmawijaya dan Yan Rasyad yang dijagokan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Namun, sehari kemudian ketua panitia pemilihan Nuradi membatalkan hasil pemilihan yang digelar dalam Sidang Paripurna Khusus Tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi. Tapi panitia menilai hasil itu tak sah dan diduga ada kecurigaan dalam penghitungan suara. Lalu pada 8 Januari 2004 turun dua Surat Keputusan Mendagri tahun 2004 tentang Pengesahan Pemberhentian Wikanda Darmawijaya dan Pengesahan Pengangkatan Saleh Manaf sebagai Bupati Bekasi. Tapi pada 16 Januari 2006 Menteri Dalam Negeri kembali mencabut surat keputusan pengangkatan pasangan terpilih itu. Buyung menilai Pengadilan Tinggi Tata Usaha tidak berhak menilai Surat Keputusan Mendagri karena pemilihan kepala daerah adalah hasil produk politik. Buyung Nasution telah mengajukan bukti tambahan selama proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung. "Saya yakin kami bisa menang karena dasar-dasar baru yang kami ajukan kuat," katanya. yudha setiawan | siswanto
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah
22 Agustus 2016
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah
Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS
2 Juni 2016
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS
PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada
2 Juni 2016
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada
DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.