Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum SPSI-Farkes: Kasus RS Pondok Indah Hanya Rekayasa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim kuasa hukum Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Farmasi dan Kesehatan (SPSI- Farkes) Rumah Sakit Pondok Indah, Edy Waluyo mengatakan tuduhan terhadap kliennya hanyalah sebuah rekayasa. Menurut mereka, pegawai bagian fisioterapi sengaja dikriminalkan atas dasar tuduhan palsu melakukan penganiayaan terhadap atasannya Nugroho Marwanto sebagai alasan untuk memberhentikannya. Pemberhentian tersebut dilakukan sehubungan dengan posisinya sebagai ketua SPSI-Farkes di rumah sakit tersebut. Dalam siaran pers yang diterima Tempo News Room, Rabu (26/3), tim kuasa hukum menyatakan, sebenarnya masalah tersebut dilatarbelakangi pendirian serikat pekerja di RS Pondok Indah pada 2000 lalu. Anggota organisasi ini mencapai 318 dari total pekerja yang mencapai 600 orang. Dalam perjalanannya SPSI-Farkes telah membawa perbaikan kesejahteraan bagi anggotanya terutama pemenuhan hak-hak normatif pekerja, seperti masalah cuti dan upah. Namun, pendirian SPSI-Farkes ini memperoleh respon negatif dari manajemen rumah sakit. Pihak manajemen lalu berupaya membuat serikat pekerja tandingan dengan nama Ikatan Keluarga Karyawan Rumah Sakit Pondok Indah (IKK-RSPI) tetapi kurang mendapat respon dari karyawan. Sejak itulah pengurus SPSI-Farkes RSPI mendapat tekanan atau rekayasa dengan target Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, ada salah seorang pekerja yang sudah diberhentikan secara sepihak. Puncaknya, Edy yang menjabat sebagai ketua sengaja dimejahijaukan dengan tuduhan palsu dan penuh rekayasa. Tuduhan adanya rekayasa itu, menurut tim kuasa hukum dalam siaran pers yang ditandatangani Asfinaati dan A. Haryo Damardono, terlihat dari adanya begitu banyak kejanggalan dan pelanggaran terhadap prosedur hukum sejak awal persidangan. Kejanggalan itu antara lain terlihat dari berubahnya dakwaan dari polisi dari pasal 352 menjadi pasal 351. Selain itu, ada pula rekayasa saksi, rekayasa BAP dan pemalsuan tanda tangan dalam BAP. Karena itu, atas nama LBH Jakarta, kuasa hukum Edy Waluyo menuntut adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menjalankan praktek mafia peradilan khususnya dalam rekayasa kriminalisasi aktivis serikat pekerja RSPI. Mereka juga menuntut adanya persidangan yang bersih, independen dan bebas dari mafia peradilan demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat, khususnya buruh. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Edy Waluyo dituduh telah melakuan tindak pidana penganiayaaan terhadap atasannya. Dia dituduh mencekik Nugroho Marwanto hingga meninggalkan bekas merah pada leher korban pada Mei 2002 lalu. Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan. Rencananya, majelis hakim yang dipimpin I Gde Dewa Putrajadnya akan membacakan putusannya, Rabu (9/3) mendatang. Nunuy Nurhayati-Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

4 menit lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?


Liga Champions: PSG Kalah 0-1 di Markas Dortmund, Luis Enrique Masih Optimistis Bisa Lolos

18 menit lalu

Pelatih Paris St Germain Luis Enrique. REUTERS/Stephanie Lecocq
Liga Champions: PSG Kalah 0-1 di Markas Dortmund, Luis Enrique Masih Optimistis Bisa Lolos

Paris Saint-Germain (PSG) kalah 0-1 dalam leg pertama semifinal Liga Champions. Luis Enrique masih optimistis bisa lolos.


Vietnam Didatangi 6,2 Juta Turis Asing pada Januari - April 2024, Lebih Tinggi dari Sebelum Pandemi

20 menit lalu

Nha Trang tumbuh menjadi destinasi wisata bahari yang diramaikan dengan berbagai festival dan akomodasi yang lengkap. TEMPO/Vietnam National Administration of Tourism
Vietnam Didatangi 6,2 Juta Turis Asing pada Januari - April 2024, Lebih Tinggi dari Sebelum Pandemi

Korea Selatan tercatat sebagai negara penyumbang wisatawan asing terbesar di Vietnam dengan jumlah 1,6 juta orang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

22 menit lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

33 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP


Top 3 Dunia: AstraZeneca Ada Efek Samping dan Unjuk Rasa Pro-Palestina

33 menit lalu

Vaksin AstraZeneca menjadi satu di antara vaksin yang digunakan banyak negara termasuk Indonesia dalam melawan pandemi virus corona. Sarah Gilbert juga melepas hak paten dalam proses produksi vaksin tersebut, sehingga harga vaksin bisa lebih murah. Sarah dan sejumlah ilmuwan yang terlibat dalam pembuatan vaksin telah dianugrahi gelar kebangsawanan oleh Ratu Elizabeth II tahun ini. REUTERS
Top 3 Dunia: AstraZeneca Ada Efek Samping dan Unjuk Rasa Pro-Palestina

Top 3 dunia, AstraZeneca, untuk pertama kalinya, mengakui dalam dokumen pengadilan bahwa vaksin Covid-19 buatannya dapat menyebabkan efek samping


Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

33 menit lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.


Dasarian Pertama Mei, Hujan Diprediksi Berkurang di Separuh Wilayah Jawa Barat

33 menit lalu

Ilustrasi hujan disertai angin kencang. Shutterstock
Dasarian Pertama Mei, Hujan Diprediksi Berkurang di Separuh Wilayah Jawa Barat

Stasiun Klimatologi BMKG Jawa Barat memprakirakan 52,1 persen wilayah berkategori hujan rendah.


Jadi Tuan Rumah, Jakarta Elektrik PLN Yakin Sapu Bersih 2 Laga Pekan Kedua Proliga 2024

36 menit lalu

Jakarta Elektrik PLN.
Jadi Tuan Rumah, Jakarta Elektrik PLN Yakin Sapu Bersih 2 Laga Pekan Kedua Proliga 2024

Tim bola voli putri Jakarta Elektrik PLN percaya diri mampu menyapu bersih pertandingan pekan kedua PLN Mobile Proliga 2024.


Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Malam Ini, Pemain Irak Sebut Timnas Indonesia U-23 Sangat Kuat

46 menit lalu

Timnas Irak U-23. (ANTARA/AFP/Karim Jaafar)
Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Malam Ini, Pemain Irak Sebut Timnas Indonesia U-23 Sangat Kuat

Pemain timnas Irak U-23 Muntadher Mohammed memuji timnas Indonesia U-23 menjelang laga perebutan tempat ketiga di Piala Asia U-23 2024.