TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik gabungan hari ini menggelar prarekonstruksi pembunuhan dan mutilasi terhadap Nur Atikah alias Nuri, 34 tahun. Tim tersebut terdiri atas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Tangerang, dan Kepolisian Sektor Cikupa.
"Iya, prarekonstruksi nanti menunggu tim Polda. Rencananya pukul 10.00-an," kata Kepala Kepolisian Sektor Cikupa Komisaris Gunarko saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 April 2016.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kemarin, prarekonstruksi tersebut akan melihat mulai proses Agus membunuh, membuang potongan tubuh korban, hingga pergi meninggalkan Cikupa. "Ini baru prarekonstruksi, melihat bagaimana perjalanan Agus dari membunuh sampai menghilangkan jejak," ujar Krishna Murti kemarin.
Dalam prarekonstruksi ini, Gunarko menuturkan akan ada perkembangan sesuai dengan keterangan tersangka Kusmayadi alias Agus, 32 tahun. "Nanti tersangka Agus diajak juga untuk memberi keterangan," ucap Gunarko.
Kemarin di Markas Polda Metro Jaya digelar rilis mengenai pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Agus terhadap kekasihnya, Nuri. Agus menyatakan tindakan kejinya dilakukan pada Minggu, 10 April lalu, dengan cara memiting leher korban dengan tangan kanan hingga tewas. Tak hanya itu, ia juga memotong tangan serta kaki korban menggunakan golok dan gergaji yang ia beli dari hasil penjualan ponsel Nuri.
Atas tindakan kejinya, Agus dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI