TEMPO.CO, Bekasi - Sejumlah pegawai eks pengelola TPST Bantargebang yang baru diambil alih Pemerintah DKI Jakarta mengaku bersyukur menjadi pegawai harian lepas DKI. "Otomatis pendapatan naik setiap bulannya," kata eks pegawai PT Godang Tua Jaya, Rohmat, 30 tahun, Kamis, 21 Juli 2016.
Sebelumnya, Rohmat bekerja sebagai pesapon di kawasan TPST Bantargebang mendapatkan honor sebesar Rp 1,4 juta. Itu pun baru naik pada bulan lalu dari Rp 1,2 juta per bulan. Ia mengaku bersyukur mulai bulan depan Pemerintah DKI menggajinya sesuai dengan upah minimum DKI sebesar Rp 3,1 juta. "Kami dijanjikan dapat THR dan asuransi kesehatan," kata warga Sumur Batu, Bantargebang ini.
Senada dengan Rohmat, Ahmad, 40 tahun, bersedia menjadi pegawai harian lepas Pemda DKI di TPST Bantargebang. Alasannya, hampir 14 tahun mencari nafkah di tempat pembuangan akhir milik DKI tersebut. "Mau kerja kemana lagi kalau tidak di sini," kata operator alat berat ini.
Ahmad setuju di-take over dari PT Godang Tua Jaya ke Pemerintah DKI. Sebab, pendapatan yang dijanjikan hampir lebih tinggi ketimbang di PT GTJ. Ia merinci sebagai pegawai PT GTJ, setiap bulan mendapatkan honor Rp 500 ribu, uang susu Rp 400 ribu, dan uang makan sebesar Rp 100 ribu per hari. "Kami menjadi operator dijanjikan gaji dan tunjangan sampai Rp 7,5 juta," kata dia.
Sementara itu, pegawai lain, Sihotang, 40 tahun, mengaku resah karena hanya ada sekitar 22-an alat berat. Sementara jumlah operator yang di-take over ke Pemerintah DKI sebanyak 96 orang. "Kalau hanya segitu kemudian dibagi tiga shift, otomatis yang kerja hanya 66 orang," kata dia. "Nah yang 30 kemana?" nganggur dong."
Kepala Satuan Pelaksana Pemrosesan Akhir Sampah pada Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Rizky Febrianto, mengatakan pemerintah telah mengambil alih sebanyak 381 pegawai harian lepas berbagai divisi dari pengelola sebelumnya yaitu PT Godang Tua Jaya. "Seharusnya hari ini mereka sudah mulai bekerja," kata dia.
Namun, kata dia, sebagian pegawai belum bekerja karena pemerintah tengah mempersiapkan transisi pengelolaan dari PT Godang Tua Jaya ke Pemerintah DKI Jakarta. Misalnya, alat berat belum semuanya dioperasikan karena menunggu kendaraan mengangkut ke zona dua dan tiga. "Kami menjamin semuanya bisa bekerja, karena banyak pekerjaan yang harus dikerjakan," ujar dia.
Karena itu, pihaknya tengah mendata ulang dan membuat jadwal kerja dan libur bagi para pegawai lepas tersebut. Perihal gaji, sejauh ini baru ditetapkan sebesar upah minimum DKI dan asuransi kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan THR. "Soal tunjangan lain-lain masih dikaji," kata dia.
Berdasarkan pengamatan Tempo, sejumlah pegawai eks PT Godang Tua Jaya tampak duduk-duduk di sekitar kantor TPST Bantargebang. Mereka masih menunggu arahan dari Dinas Kebersihan apa pekerjaan yang harus dikerjakan sejak di-take over dari pengelola.
ADI WARSONO