Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Incar Lahan SMP 56 Sejak Tahun 1980-an

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lahan tempat berdirinya bangunan SMP Negeri 56 di Jalan Melawai Raya Blok N/2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata telah menjadi incaran para pengusaha sejak tahun 1980-an. Hal itu tidak mengherankan mengingat lokasi sekolah yang dibangun sejak tahun 1956 itu sangat strategis, mudah dijangkau dan dilewati kendaraan umum dari berbagai jurusan. Menurut Eddy Permana, Ketua I Tim Renovasi SMP 56, sejak tahun 1988, lokasi sekolah itu sudah banyak diincar pengusaha. Namun, rencana tukar guling yang ditawarkan tidak pernah berhasil karena selalu ditentang BP3, dewan guru, dan seluruh siswa. Oleh karena itu, menurut Eddy, pihaknya sangat terkejut ketika perjanjian tukar menukar tanah antara Depdiknas dan PT Tata Disantara, salah satu anak perusahaan milik Abdul Latief tersebut berhasil dilaksanakan pada 26 Desember 2000. Perjanjian tersebut menghasilkan keputusan bahwa SMP 56 akan dipindahkan ke gedung baru, di Jalan Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan. Eddy menjelaskan, penandatanganan perjanjian itu dilakukan tanpa melibatkan dewan guru, BP3, dan seluruh siswa. Bahkan, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. "Kami baru diberitahu kepala sekolah sesudah perjanjian tukar guling itu dilaksanakan," kata Eddy kepada Tempo News Room saat mendampingi siswa SMP 56 berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/4). Tak ayal, rencana itu mendapat penolakan keras. "Dari seluruh murid waktu itu, berdasarkan angket yang disebar, yang setuju cuma 27 orang," katanya. Eddy mengatakan, meskipun ditentang, rencana itu tetap berjalan."Karena berbagai cara telah kami lakukan, termasuk bertemu dengan Mendiknas waktu itu, tak juga berhasil, maka kami menempuh jalur hukum," kata Eddy tentang alasan mereka mengajukan gugatan terhadap PT Tata Disantara dan Depdiknas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana diketahui, Kamis (4/4) sore, puluhan siswa SMP 56 berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut agar perjanjian tukar guling yang melibatkan sekolah mereka segera dibatalkan. Mereka juga menganggap alasan pemindahan lokasi sekolah mereka karena wilayah Melawai sudah tidak cocok untuk kegiatan belajar mengajar hanyalah mengada-ada. "Buktinya, masih banyak sekolah-sekolah di lokasi itu,"tutur Slamet Riyadi, salah seorang orang tua murid yang mengikut aksi unjuk rasa. Menurut mereka, alasan paling tepat adalah mengagantikan lokasi SMP 56 sebagai sarana belajar dengan kepentingan bisnis yaitu kepentingan PT Tata Disantara yang beralamat di Gedung Pasaraya Grande, Blok M, Jakarta Selatan. Nunuy Nurhayati-Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

33 detik lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

50 detik lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

5 menit lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan


Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

7 menit lalu

Panitia membantu peserta difabel selama pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua di Universitas Indonesia (UI). Pelaksanaan tes bagi peserta penyandang tunanetra dilaksanakan pada sesi ke-3 di Lab 1105 Fasilkom, Gedung Lama, Kampus UI Depok. Dok. Istimewa
Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.


Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

12 menit lalu

Pemain timnas Filipina, Mike Ott dan Kevin Ingreso melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia di Rizal Memorial Stadium, Manila, Filipina, 21 November 2023. REUTERS/Eloisa Lopez
Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

Pelatih Timnas Filipina, Tom Saintfiet, berburu amunisi tambahan untuk menghadapi dua laga pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

15 menit lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

18 menit lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

18 menit lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

19 menit lalu

Raffi Ahmad mengakuisisi klub Cilegon United. Kini klub Liga 2 itu telah berganti nama menjadi RANS Cilegon FC. Foto: Instagram
RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

Setelah pertandingan pekan ke-34, RANS Nusantara FC terdegradasi ke Liga 2 di musim berikutnya. Ini profil klub milik Raffi Ahmad.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

24 menit lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?