TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas karena kasus dugaan ujaran kebencian. “Tersangka merekam dan menyimpan video anti-Cina,” tutur Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan melalui siaran pers pada Rabu, 10 Mei 2017.
Akhmad menceritakan, penangkapan terhadap Ki Gendeng dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2017, sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV Nomor 45, RT 07 RW 01, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
Polisi menjerat Ki Gendeng dengan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tersangka juga dijerat Pasal 156 KUHP. Ki Gendeng diduga memproduksi dan menyebarkan kebencian terhadap etnis Cina.
Baca: Diduga Menghina Polisi, Ki Gendeng Diperiksa
Bahkan Ki Gendeng diketahui memiliki 67 kaus bertuliskan anti-Cina. Selain itu, terdapat jaket jins bertuliskan “Fight Against Cina”. Saat ini, tersangka sedang diperiksa Polda Metro Jaya. Kasus ini ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Polisi membawa barang bukti dari rumah tersangka. Di antaranya ponsel Samsung yang digunakan merekam, puluhan kaus, jaket, bangku yang digunakan duduk dalam pembuatan video, dan topi Front Pribumi berwarna hitam. Selain itu, polisi membawa 4 sangkur, 2 airsoft gun, recorder CCTV, CPU, berbagai stiker anti-Cina, dan identitas tersangka.
AVIT HIDAYAT