TEMPO.CO, Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat menggelar inspeksi ke lokasi megaproyek Meikarta di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. "Karena ada pemberitaan yang menyebutkan proyek Meikarta tak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat," kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, Rabu, 2 Agustus 2017.
Selain meninjau lokasi, anggota Dewan provinsi juga bertemu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DHL) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi. Dari pertemuan itu, Ineu dan koleganya tidak menemukan fakta seperti yang diberitakan. “Kami tidak menemukan kejanggalan seperti yang ramai diberitakan,” ujarnya.
Baca: Penjelasan Direktur Lippo Soal Izin Proyek Meikarta
Misalnya, dalam pemberitaan, proyek Lippo Meikarta disebut sudah berjalan dan ada beberapa bangunan yang telah berdiri. "Namun itu sudah sesuai dengan aturan karena bukan masuk wilayah atau perencanaan Lippo Meikarta," ucap Ketua DPRD yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Ineu menambahkan, saat ini, pengembang kawasan Meikarta masih melengkapi perizinan. Namun kelengkapan ini tidak bisa segera dipenuhi karena peraturan daerah yang mengatur tata ruang belum ada. “Bila peraturan daerah belum terlaksana dengan benar, tidak dapat disebut telah terjadi kesalahan,” ucapnya.
Baca: Bangun Meikarta, Lippo Jajaki Kerja Sama dengan Investor Timteng
Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus menyatakan pembangunan Lippo Meikarta ini adalah salah satu cara guna mengembangkan investasi dan dapat meningkatkan perekonomian kerakyatan. “Dalam pembangunan itu tentu akan membutuhkan banyak tenaga kerja dan sebagai bentuk langkah awal untuk menjadikan masyarakat lebih baik,” tuturnya.
Menurut Toto, proyek Meikarta sudah sesuai dengan arahan pemerintah daerah dan pusat tentang memberikan peluang kepada investor untuk datang ke Indonesia dan membuka peluang bagi masyarakat dalam memperbaiki perekonomian.
ANTARA