Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hutan Puncak Hilang, Jakarta Tenggelam?  

image-gnews
ANTARA/Fanny Octavianus
ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Forest Watch Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Bogor tidak menghilangkan fungsi dan status kawasan hutan lindung di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sebab, jika fungsi lindung kawasan Puncak berubah menjadi hutan budi daya atau hutan produksi, maka itu berdampak kepada fungsi tangkapan air di daerah aliran Sungai Ciliwung.

"Puncak harus ditetapkan statusnya sebagai kawasan hutan lindung," kata koordinator program FWI, Markus Ratriyono, dalam diskusi rencana revisi Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Bogor tahun 2005-2025 di Kedai Telapak, gedung Alumni IPB, Jumat, 10 Agustus 2012.

Menurut Markus, untuk menjaga kawasan hutan lindung di Puncak, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang seharusnya merevisi Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah. Sebab, Perda Penataan Ruang Jawa Barat Nomor 22 tahun 2010 telah mengubah peruntukan kawasan lindung di Puncak menjadi kawasan produksi.

Jika tidak segera merevisi Perda Tata Ruang, menurut FWI, tingkat kehilangan hutan di Jawa Barat akan semakin tinggi. Dalam rentang waktu 2000-2009 saja, pengurangan tutupan hutan di daerah aliran Sungai Ciliwung mencapai 5.000 hektare dari luas total kawasan DAS Ciliwung yang mencapai 29 ribu hektare.

"Hutan di Puncak itu penyokong utama DAS Ciliwung, sehingga berfungsi strategis bagi daerah hilir, yakni Jakarta. Hutan lindung Puncak hilang, Jakarta bisa tenggelam oleh banjir kiriman," kata Markus.

FWI mendesak pemerintah pusat, Bogor, Jawa Barat, dan DKI Jakarta untuk ikut bertanggung jawab menjaga kawasan Puncak dengan melakukan perbaikan fungsi lindung dan tangkapan air. Pemerintah Kabupaten Bogor diminta mempertahankan status kawasan hutan lindung.

"Hentikan pemberian izin mendirikan bangunan dan menerbitkan sertifikat atau keterangan atas tanah," kata Markus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, pemerintah harus tegas menindak segala penyimpangan atau penggunaan kawasan hutan lindung yang sebagian arealnya sudah beralih fungsi menjadi perkebunan, permukiman, vila, dan sarana jalan yang dibiayai APBD.

Juru bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, mengatakan, rencana revisi tata ruang Kabupaten Bogor tidak bertujuan menghilangkan fungsi lindung dari kawasan hutan. Perubahan tersebut menyesuaikan Perda Tata Ruang Provinsi Jabar.

"Justru dengan perubahan nanti, kawasan hutan lindung masuk ke wilayah Taman Nasional Salak-Halimun dan Taman Nasional Gede-Pangrango. Itu berarti tidak menghilangkan fungsi lindung," kata David, Ahad, 12 Agustus 2012.

ARIHTA U SURBAKTI

Berita Populer:
Ramai-ramai Klinik Tong Fang, Begini Praktiknya
Tim Sukses Jokowi: Ceramah Rhoma Tetap Pidana
Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang
Mengapa Nenek Moyang Kita Tidak Kegemukan?
Ahok: Lagu Bang Rhoma Membuat Saya Tak Ikut Judi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

22 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

1 hari lalu

Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

1 hari lalu

Lahan bukaan baru perkebunan sawit PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate di Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru pada 13 November 2023. BanjarHits/Diananta P. Sumedi
Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.


Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

1 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.


12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

1 hari lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.


22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

1 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit di area konsesi PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dilihat dari atas pada Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

34 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

34 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

34 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.