Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

1,8 Ton Ganja Aceh Nyaris Beredar di Jakarta

image-gnews
Kapolres Jakarta Selatan Wahyu Hadiningrat (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan jajaran terkait menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja kering di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/1). ANTARA/Zabur Karuru
Kapolres Jakarta Selatan Wahyu Hadiningrat (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan jajaran terkait menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja kering di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/1). ANTARA/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan mengagalkan peredaran 1,8 ton ganja kering asal Aceh. Tujuh tersangka pengedar ditangkap di tiga tempat. (Baca juga: Wow, Ada Ladang Ganja 8 Hektare di Sumatera Utara)

Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan, polisi telah membuntuti komplotan ini selama lima hari. Penangkapan pertama pada Jumat, 25 Januari 2013, pukul 21.00 WIB.

Meski tujuh tersangka telah ditangkap, empat lainnya masih berkeliaran. Mereka adalah AG, ZUS, DO, dan DAY. Di antara mereka, ada otak komplotan, yaitu DAY. "Dia pengendali operasi dari LP Nusa Kambangan," ujar Wahyu. "Pengejarannya masih kami proses."

Informasi yang dihimpun polisi, sebelumnya mereka pernah mengedarkan pula di Sukabumi dan Curug, Jawa Barat. Secara keseluruhan, polisi menyita 31 kardus berisi 920 bal ganja kering. Semuanya seberat 1,183 ton atau 1.183 kilogram.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengakuan tersangka, ganja ini bakal mereka edarkan di Jakarta dan Bogor. Total seluruhnya senilai Rp 2,957 miliar. Kini, ketujuh tersangka mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan. Mereka dikenakan Pasal 132, 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati.

ATMI PERTIWI

Berita Lainnya:
Ciri-Ciri Umum Pemakai Narkoba
Jaringan Pengedar Narkoba dari Penjara Diringkus
Begini Pemakai Narkoba Jadi Pecandu
Heroin 372 Gram Diselundupkan di Celana Dalam
Wow, Ada Ladang Ganja 8 Hektar di Sumatera Utara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

1 hari lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

1 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

2 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

3 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

24 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

40 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

41 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.